SUDAH BERUBAH, Jam Pulang Kerja PNS yang Disahkan Jokowi Tahun 2023, Kini ASN Bisa Pulang Jam Segini...

1 Mei 2023, 05:29 WIB
Jam Pulang Kerja PNS yang Disahkan Jokowi Tahun 2023. ASN Bisa Pulang Jam Segini /YouTube Sekretariat Presiden

BERITASOLORAYA.com- Peraturan baru soal jam kerja PNS tahun 2023 turut mempengaruhi jam pulang kerja PNS.

Berubahnya jam kerja PNS tahun 2023 ini, PNS dapat pulang lebih cepat dibandingkan dengan jam kerja sebelumnya.

Adanya jam pulang kerja PNS yang lebih cepat ini turut tertuang di dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 21 tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja Instansi Pemerintah dan PNS.

Seperti diketahui PNS bahwa bukan hanya jam kerja saja yang berubah melainkan juga hari kerja PNS.

Lalu hari apa saja PNS akan bekerja dan jam berapa PNS akan mulai serta pulang jam kerja?

Baca Juga: PENTING, Ada Tunjangan Sertifikasi Guru yang Tidak Cair Tahun 2023, Kemdikbud Beri 6 Alasan Berikut..

Di dalam isi PP tersebut terdapat Pasal 3 ayat 1, yang menjelaskan bahwa hari kerja Instansi Pemerintah sebanyak lima hari dalam satu Minggu.

Sementara untuk hari kerja PNS telah diatur dimulai dari hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Perlu diketahui bahwa selama Ramadan kemarin, PNS pun juga telah merasakan perubahan jam kerja terbaru dari Presiden Jokowi.

Di mana untuk jam kerja PNS selama Ramadan adalah hanya sebanyak 32 jam 30 menit.

Baca Juga: AKHIRNYA, Guru Sertifikasi Dapat Uang 12 Juta di Bulan Juni, Pemerintah Sudah Tetapkan...

Sementara untuk jam kerja Instansi Pemerintah setelah Ramadan adalah sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu Minggu.

Dari jumlah jam kerja terbaru PNS tahun 2023 tersebut, Presiden Jokowi juga turut mengatur kapan PNS memulai bekerja.

Jam mulai kerja PNS adalah pada pukul 07.30 sesuai dengan zona waktu masing-masing PNS.

Dari jam mulai kerja terbaru PNS tersebut, maka dapat diketahui bahwasanya untuk jam pulang kerja PNS tahun 2023 adalah pukul 17.30 WIB.

Baca Juga: CATAT, Guru ASN Bisa Dapat Uang Ini dari Kemdikbud Ristek, Sudah Siap Diberikan Setiap Bulan, dengan...

Di samping itu, Presiden Jokowi juga menyampaikan bahwa jam kerja tersebut tidak termasuk untuk jam istirahat PNS.

Untuk jam istirahat PNS pada hari Jumat adalah selama 90 menit, sementara selain hari Jumat adalah 60 menit.***

Editor: Aida Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler