Lantas, kapan THR Lebaran 2023 akan dibayarkan Kementerian Keuangan? Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya, simak pemaparan dalam artikel ini.
Baca Juga: THR Lebaran 2023 Harus Cair Maksimal H-7, Menaker: Tidak Boleh Dicicil
Disebutkan oleh Sri Mulyani, khususnya bagi instansi pemerintah daerah, THR Lebaran 2023 paling banyak 50 persen tambahan penghasilan.
Aturan tersebut tentunya dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah masing-masing dan sesuai dengan aturan dalam perundang-undangan.
Sementara itu, bagi guru dan dosen yang tidak memperoleh tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, akan diberikan 50 persen TPG serta 50 persen tunjangan profesi dosen.
Baca Juga: Telah Dibuka Pendaftaran PMM 3 Tahun 2023, Perhatikan Persyaratan yang Diperlukan dan Lini Masanya
Tanggal Pencairan THR Lebaran 2023 untuk ASN dan Pensiunan
Pemerintah akan mulai mencairkan THR Lebaran 2023 untuk ASN dan pensiunan pada 20 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Lewat konferensi pers yang dilakukan di Jakarta pada Rabu, 29 Maret 2023, Menkeu menyebut THR Lebaran 2023 diperkirakan akan cair mulai tanggal 4 April.
“Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri ini, kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan,” tutur Menkeu Sri Mulyani seperti yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari Antara News.