Perlu diketahui bahwa selama Ramadan kemarin, PNS pun juga telah merasakan perubahan jam kerja terbaru dari Presiden Jokowi.
Di mana untuk jam kerja PNS selama Ramadan adalah hanya sebanyak 32 jam 30 menit.
Baca Juga: AKHIRNYA, Guru Sertifikasi Dapat Uang 12 Juta di Bulan Juni, Pemerintah Sudah Tetapkan...
Sementara untuk jam kerja Instansi Pemerintah setelah Ramadan adalah sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu Minggu.
Dari jumlah jam kerja terbaru PNS tahun 2023 tersebut, Presiden Jokowi juga turut mengatur kapan PNS memulai bekerja.
Jam mulai kerja PNS adalah pada pukul 07.30 sesuai dengan zona waktu masing-masing PNS.
Dari jam mulai kerja terbaru PNS tersebut, maka dapat diketahui bahwasanya untuk jam pulang kerja PNS tahun 2023 adalah pukul 17.30 WIB.
Di samping itu, Presiden Jokowi juga menyampaikan bahwa jam kerja tersebut tidak termasuk untuk jam istirahat PNS.