SUDAH BERUBAH, Jam Pulang Kerja PNS yang Disahkan Jokowi Tahun 2023, Kini ASN Bisa Pulang Jam Segini...

- 1 Mei 2023, 05:29 WIB
Jam Pulang Kerja PNS yang Disahkan Jokowi Tahun 2023. ASN Bisa Pulang Jam Segini
Jam Pulang Kerja PNS yang Disahkan Jokowi Tahun 2023. ASN Bisa Pulang Jam Segini /YouTube Sekretariat Presiden

Perlu diketahui bahwa selama Ramadan kemarin, PNS pun juga telah merasakan perubahan jam kerja terbaru dari Presiden Jokowi.

Di mana untuk jam kerja PNS selama Ramadan adalah hanya sebanyak 32 jam 30 menit.

Baca Juga: AKHIRNYA, Guru Sertifikasi Dapat Uang 12 Juta di Bulan Juni, Pemerintah Sudah Tetapkan...

Sementara untuk jam kerja Instansi Pemerintah setelah Ramadan adalah sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu Minggu.

Dari jumlah jam kerja terbaru PNS tahun 2023 tersebut, Presiden Jokowi juga turut mengatur kapan PNS memulai bekerja.

Jam mulai kerja PNS adalah pada pukul 07.30 sesuai dengan zona waktu masing-masing PNS.

Dari jam mulai kerja terbaru PNS tersebut, maka dapat diketahui bahwasanya untuk jam pulang kerja PNS tahun 2023 adalah pukul 17.30 WIB.

Baca Juga: CATAT, Guru ASN Bisa Dapat Uang Ini dari Kemdikbud Ristek, Sudah Siap Diberikan Setiap Bulan, dengan...

Di samping itu, Presiden Jokowi juga menyampaikan bahwa jam kerja tersebut tidak termasuk untuk jam istirahat PNS.

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah