Kemenag Umumkan Segera Cairkan Dana BOS Tahap 2 untuk Pesantren, Begini Skema Pembagiannya

15 November 2022, 21:19 WIB
Direktur PD Pontren Waryono Abdul Ghafur mengonfirmasi kabar pencairan dana BOS Pesantren /Dok. Kemenag

BERITASOLORAYA.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan Dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS tahap 2 untuk pesantren dikabarkan akan segera cair.

Waryono selaku Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) mengonfirmasi langsung terkait dana BOS tersebut.

Saat ini, dana BOS Tahap 2 yang ditujukan untuk Pesantren itu sudah sampai pada rekening bank penyalur (RPL) yang ditunjuk. 

Selanjutnya, pihak bank kemudian diharuskan segera menyalurkan dana tersebut ke rekening Pesantren yang berhak mendapatkan dana BOS Tahap 2. 

Baca Juga: Elon Musk Beri Wejangan Karier dalam Dialog bersama Nadiem, Profesi Apa yang Paling Dicari di Masa Depan?

“Total ada Rp69.376.900.000 yang akan dicairkan kepada 2.553 satuan pendidikan pesantren,” kata Waryono pada Senin, 14 November 2022.

Sementara itu, Waryono juga menerangkan jika Kemenag membagi dana BOS tersebut sebagai berikut:

- sejumlah Rp3.738.600.000 untuk BOS 350 satuan pendidikan pada pesantren jenjang Ula atau setara Madrasah Ibtidaiyah/MI

- sejumlah Rp22.547.800.000 untuk BOS 1.323 satuan pendidikan pada pesantren jenjang Wustha atau setara Madrasah Tsanawiyah/MTs

Baca Juga: Ingat Tanggal Ini, Pelaksanaan UKIN atau Uji Kinerja pada PPG Prajabatan Tahun 2022, Deadline Besok?

- sejumlah Rp43.090.500.000 untuk BOS 880 satuan pendidikan pada pesantren jenjang ‘Ulya atau setara Madrasah Aliyah/MA.

Setelah dana BOS tersebut tersalurkan ke rekening Pesantren, maka pihak Pesantren dapat melakukan proses pencairan.

Pencairan dilakukan dengan membawa tanda bukti unggah persyaratan pencairan BOS 2022 ke bank yang telah ditentukan.

Waryono mengharapkan dengan diterimanya dana BOS ini dapat digunakan dengan baik dan optimal oleh Pesantren penerima. Selain itu, juga dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Sayang Sekali, Kategori Guru Ini Tidak Bisa Ikut Sertifikasi

“Saya minta pesantren penerima benar-benar memaksimalkan dana BOS pesantren ini secara cepat dan dimanfaatkan secara tepat sesuai petunjuk teknis bantuan,” kata Waryono sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kemenag pada Senin, 14 November 2022.

Tak lupa, Waryono juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada jajarannya dan seluruh pihak yang mendukung proses penyaluran Dana BOS Pesantren.  

“Saya ucapkan terima kasih kepada Bagian Keuangan Ditjen Pendis yang telah secara cepat memproses pencairan dana BOS Pesantren dan tim yang terlibat dalam pengelolaan Penyaluran BOS Pesantren di Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren melalui Subdit Pendidikan Kesetaraan,” ucapnya.

Baca Juga: Segala Hal yang Harus Kamu Tahu Soal Asam Urat. Ternyata Senyawa Ini yang Jadi Penyebabnya

Diketahui, Kasubdit Pendidikan Kesetaraan pada Direktorat PD Pontren selaku pengelola menyampaikan bahwa dana BOS Pesantren Tahap II hanya dapat menjangkau 106.758 santri.

Terdiri atas: 8.308 santri tingkat Ula, 40.996 santri tingkat Wustha, serta 57.454 santri tingkat ‘Ulya. 

“Ini masih sangat jauh dari data santri yang tercatat di EMIS. Sehingga, dalam penentuan keputusan penerimanya dilakukan dengan proporsional,” ujarnya. 

Ke depannya, ia berharap akan dilakukan perhatian khusus dari semua pihak terkait supaya BOS Pesantren dapat menjangkau semua santri.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler