Anggaran Tunjangan Sertifikasi Guru, Termasuk Tamsil dan TKG Tahun 2023 Ada yang Bertambah dan Berkurang?

3 Desember 2022, 13:44 WIB
Ilustrasi. Anggaran Tunjangan Sertifikasi Guru, Termasuk Tamsil dan TKG Tahun 2023 Ada yang Bertambah dan Berkurang? /Karolina Grabowska/Pexels

BERITASOLORAYA.com - Terdapat kabar penting mengenai anggaran tunjangan sertifikasi Guru, yakni tunjangan profesi tamsil ASN non sertifikasi dan khusus.

Terdapat alokasi anggaran tunjangan sertifikasi Guru TPG, tamsil dan tunjangan khusus pada tahun 2023.

Dikatakan dalam alokasi anggaran bahwa tunjangan sertifikasi Guru TPG, tamsil dan tunjangan khusus, jumlahnya ada yang berkurang dan bertambah.

Hal itu sebagaimana merujuk pada buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2023, disusun oleh Kemenkeu.

Baca Juga: Selamat, Ini Daftar Daerah Tendik yang Telah Cair TPG Triwulan 3 2022. Ternyata Kemenag Lebih Banyak...

Dalam APBN tersebut dijelaskan bahwa anggaran tunjangan ada yang jumlahnya berkurang dan juga bertambah.

Pertama adalah alokasi anggaran Tunjangan Profesi Guru berkurang. Pada tahun 2022 alokasi dana non fisik, sebesar Rp52 T dan berkurang pada tahun 2023 menjadi Rp50,5 T.

Kedua adalah alokasi anggaran tamsil atau tambahan penghasilan untuk Guru non sertifikasi PNS dan PPPK pada tahun 2022 anggarannya Rp1,3 T dan bertambah tahun 2023 menjadi Rp1,5 T.

Baca Juga: Wah, Guru Kategori Ini Tahun Depan Akan Ada Perubahan, Ada 2 Kabar Baik dari Kemdikbud Ristek

Ketiga tunjangan khusus Guru atau TKG untuk di daerah terpencil pada tahun 2022 Rp1,3 T dan bertambah tahun 2023 menjadi Rp1,7 T.

Kenapa pada tunjangan profesi guru tahun 2023 mengalami penurunan?

Pada APBN dijelaskan bahwa anggaran dana TPG ASN daerah yang direncanakan sebesar Rp 50.450,8 milliar turun sebesar Rp1.533,2 milliar, mengapa demikian?

Baca Juga: Yang Ditunggu-tunggu Semua Guru Sertifikasi dan Non. Ini Kabar Baik Kemenkeu di Awal Tahun 2023....

Disampaikan bahwa penurunan anggaran disebabkan karena adanya penurunan target atau output sasaran.

Penurunan output sasaran disebabkan adanya pemutakhiran Dapodik dan perkiraan jumlah Guru pensiun di tahun 2023.

Adapun dana ASND yang semula disebut dana PNSD adalah salah satu dana yang tujuannya untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

Adanya perubahan nomenklatur tersebut dimaksudkan untuk mengakomodir penambahan/perluasan Guru penerima TPG.

Baca Juga: Begini Kondisi Penanggulangan HIV AIDS di Indonesia, Berikut Mulai Capaian Target Hingga Cara Penularannya

Di mana yang sebelumnya hanya PNSD, mulai tahun 2022 juga akan diberikan kepada Guru PPPK yang sudah memiliki sertifikasi, pemberian dana TPG ASND tersebut dimaksudkan.

Tambahan penghasilan atau tamsil mulai tahun 2023 akan diberikan juga kepada Guru ASN PPPK dan PNS yang belum sertifikasi, mendapatkan tambahan Rp250.000 per bulan.

Sementara untuk tunjangan khusus Guru atau TKG ini diberikan kepada ASN PNS dan PPPK yang telah mengajar di daerah khusus atau daerah terpencil.

Baca Juga: Waduh, Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023 Berkurang, tapi 2 Hal Ini Justru Bertambah...

Demikian alasan berkurangnya alokasi anggaran tunjangan sertifikasi Guru yakni TPG dan bertambahnya anggaran tambahan penghasilan dan tunjangan khusus Guru.

Penambahan dan pengurangan tunjangan dikarenakan sasaran yang menerima tunjangan berkurang dan disebabkan oleh faktor lainnya sebagaimana yang disampaikan di atas berdasarkan dari penjelasan APBN.

Itulah informasi terkait tunjangan Guru, semoga bermanfaat.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Youtube Guru Abad 21

Tags

Terkini

Terpopuler