Kabar Gembira untuk Guru Honorer yang Digaji APBD, Peraturan Baru untuk Kesejahteraan Tendik

9 Januari 2023, 11:40 WIB
Ilustrasi. Berikut informasi untuk guru honorer yang menerima gaji atau honor dari APBD, ada aturan baru ini /Karolina Grabowska/Pexels

BERITASOLORAYA.com - Terdapat kabar gembira untuk guru honorer, baik guru di sekolah PAUD, TK, SD, SMP, SMA dan SMK.

Di mana, terdapat peraturan baru bagi guru honorer yang masih digaji berasal dari APBD atau untuk guru daerah.

Nasib guru honorer yang gajinya berasal dari APBD, ditetapkan dalam peraturan baru, yakni Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022.

Disampaikan dalam juknis tersebut, bahwa guru yang anggaran gajinya berasal dari APBD masih tetap bekerja, meskipun tidak digaji lagi dari APBD.

Baca Juga: Bahaya, Tidak Semua Tenaga Honorer Diangkat Jadi ASN 2023, Ada Hal Besar Ini? Begini Kata Menteri PANRB

Hal tersebut sebagaimana disampaikan dalam Permendikbud Nomor 63 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

Pada Pasal 40 ayat 1, disampaikan bahwa pembayaran honor digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan.

Sementara itu, di ayat 2 disampaikan pula tentang pembayaran honor diberikan kepada guru dan/atau tenaga kependidikan.

Baca Juga: Kabar Baik Bagi Guru Honorer, Jabatan Berikut Bisa Diangkat Menjadi PNS Tanpa Tes, Coba Cek Posisi Anda

Ayat 3 menjelaskan tentang guru yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan sesuai juknis di atas, dengan ketentuan sebagai berikut ini:

1. Memiliki status bukan sebagai aparatur sipil negara (ASN)

2. Telah tercatat pada Dapodik (Data Pokok Pendidikan)

3. Telah memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK) dan juga

4. Belum mendapatkan tunjangan profesi guru atau TPG

Selanjutnya, di dalam ayat 4, dijelaskan bahwa tenaga kependidikan yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut ini.

Baca Juga: Bikin Cemas, Ini Alasan Tenaga Honorer Akan Dihapus Pemerintah Pada Bulan November 2023 Nanti

1. Berstatus bukan sebagai aparatur sipil negara; dan

2. Guru yang ditugaskan oleh kepala sekolah/penyelenggara Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan.

Pasal 41 menyebutkan bahwa ketentuan penggunaan pembayaran honor paling banyak 50%
(lima puluh persen). Hal itu juga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat 1.

Persyaratan memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dapat dikecualikan pada masa penetapan status bencana alam/non-alam yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Tanpa Tes, Ternyata Ini Batasan Umur Honorer Bisa Diangkat Menjadi PNS, Cek Disini

Berdasarkan keputusan dari juknis terbaru yang dikeluarkan oleh Kemdikbud yakni Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022, guru honorer akan tetap mendapatkan gaji.

Adapun gajinya berasal dari anggaran dana BOS, akan tetapi, harus sudah memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah ditetapkan.

Maka, guru honorer tidak perlu khawatir mengenai gajinya, sebab telah ditetapkan oleh Kemdikbud, mengenai juknisnya pada tanggal 23 Desember dan diundangkan 28 Desember tahun 2022.

Informasi lebih lengkapnya dapat mengunjungi website resmi terkait, atau membaca juknis terkait.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler