Wow, 500 Ribu Lebih Guru Non PNS Bakal Terima Tunjangan TPG, Ini Bocoran dari Kementerian Keuangan

10 Januari 2023, 19:15 WIB
Dalam APBN 2023, tercantum anggaran tunjangan TPG untuk guru non PNS. /Instagram @smindrawati/

BERITASOLORAYA.com – Kabar gembira disampaikan oleh Kementerian Keuangan soal tunjangan profesi guru untuk guru non PNS.

Hal ini diketahui dari APBN tahun 2023 yang juga membahas mengenai anggaran pendidikan tahun 2023, di mana terdapat anggaran yang dialokasikan untuk tunjangan profesi guru atau TPG.

Setidaknya ada 500 ribu lebih guru non PNS yang akan menerima TPG atau tunjangan profesi guru berdasarkan anggaran pendidikan 2023 dari APBN.

Penjelasan selengkapnya soal anggaran pendidikan yang mencakup tunjangan profesi untuk guru non PNS ini dijelaskan dalam artikel ini selengkapnya.

Baca Juga: Guru Sertifikasi Siap-Siap, Tunjangan TPG Dijadwalkan Cair Lagi pada Bulan Berikut!

Dalam Informasi APBN tahun 2023 yang telah dirancang Kementerian Keuangan, disusun berbagai fokus kebijakan utamanya kebijakan fiskal.

Untuk arah kebijakan dari pembangunan pendidikan sendiri, fokus pada beberapa aspek mulai dari peningkatan akses pendidikan pada seluruh jenjang pendidikan, pemerataan kualitas pendidikan, hingga peningkatan kualitas sarpras penunjang kegiatan.

Selain itu, arah kebijakan tersebut juga berisi penguatan layanan PAUD dengan mendorong komitemen Pemda dan Pemdes serta peningkatan link and match dengan pasar kerja.

Baca Juga: Penting, Ternyata Tunjangan Guru hanya Bisa Diberikan bagi Guru dengan Kriteria Ini. Cek Lengkapnya di Sini...

Terkait anggaran Pendidikan tahun 2023, dibuat dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing.

Kementerian Keuangan menetapkan anggaran pendidikan tahun 2023 lebih tinggi dari sebelumnya dan meningkat sebanyak 5,8 persen.

Anggaran pendidikan mulanya Rp574,9 triliun di tahun 2022 dan kini menjadi Rp612,2 triliun di tahun 2023.

Adapun rincian anggaran pendidikan tahun 2023 terdiri dari tiga kategori pembayaran yakni melalui belanja pemerintah pusat, melalui transfer ke daerah, dan melalui pembiayaan.

Baca Juga: Bikin Tenaga Honorer Gigit Jari Jika Pemerintah Berlakukan Kebijakan Horor di Tahun 2023 Ini

Sebanyak Rp273,1 T disalurkan melalui belanja pemerintah pusat untuk tiga golongan penerima, yakni PIP, KIP Kuliah, dan TPG atau tunjangan profesi guru untuk non PNS, dengan rincian sebagai berikut:

  • Anggaran PIP disalurkan kepada 20,1 juta siswa
  • Anggaran KIP Kuliah disalurkan kepada 994,3 ribu mahasiswa
  • Anggaran TPG non PNS disalurkan kepada 553,5 ribu guru non PNS.

Kemudian, sebesar Rp305,6 T disalurkan melalui tranfer ke daerah, dengan rincian sebagai berikut:

  • Anggaran BOS untuk 43,7 juta siswa
  • Anggaran BOP PAUD untuk 6,2 juta peserta didik
  • Anggaran BOP Pendidikan Kesetaraan untuk 806 ribu perserta didik.

Baca Juga: Siap-Siap 3 Kelompok Produk Ini akan Dikenakan Sanksi Bila Belum Memiliki Sertifikat Halal sampai Tahun 2024

Terakhir, sebesar Rp69,5 T dibayarkan melalui pebiayaan yang dialokasikan untuk:

  • Dana abadi pendidikan yang mencakup dana abadi pesantren,
  • Dana abadi penelitian,
  • Dana abadi perguruan tinggi,
  • Dana Abadi Kebudayaan

Dengan penjelasan dalam APBN 2023 dari Kementerian Keuangan ini, dapat dipastikan TPG untuk guru non PNS sudah disediakan dananya.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Kemenkeu

Tags

Terkini

Terpopuler