Inilah PP yang Mengatur Tentang THR dan Gaji-13, Anggarannya Sudah Direncanakan Sesuai Juknis Baru Tahun 2023

8 Februari 2023, 08:51 WIB
Ilustrasi: Berikut ini informasi tentang PP yang mengatur mengenai THR dan Gaji-13 dan anggarannya sudah direncanakan sesuai juknis baru /Andrea Piacquadio/Pexels

BERITASOLORAYA.com- Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji-13 merupakan salah satu tunjangan yang dicanangkan oleh pemerintah untuk Aparatur Sipil Negera (ASN)

ASN dengan status PNS maupun PPPK, mendapatkan THR dan gaji-13 berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Sehubungan itu, sebelumnya Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 perihal Pemberian THR dan gaji-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Baca Juga: Catat Tanggal-Tanggal Penting Guru dan Tendik di Bulan Februari, Resmi dari Surat Edaran Terbaru Kemenag

Peraturan tersebut ditandatangani Jokowi pada tanggal 13 April 2022 dan dapat diakses pada situs resmi JDIH Sekretariat Kabinet.

Dalam juknis, yang dimuat pada Pasal 5, ditegaskan THR dan gaji-13 tidak diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri dalam hal:

a. ASN dengan jabatan yang disebutkan tidak sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau

b. ASN dengan jabatan yang disebutkan sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Sah, Kemdikbud Tetapkan Guru Gagal Ikut PPG Dalam Jabatan 2023 Jika Tak Punya Ini

Anggaran THR dan gaji-13 yang bersumber Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diberikan kepada:

- PNS

- PPPK

- TNI

- Polri

- Pejabat negara

- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

- Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik

- Pegawai Non PNS Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.

Baca Juga: Hukum Menikah Online Menurut MUI, Ada Syarat yang Harus Dipenuhi

THR dan gaji-13 yang diberikan terdiri atas:

a. gaji pokok;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan;

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. 50 persen tunjangan kinerja, berdasarkan jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca Juga: Resmi dari Kemnaker, Lowongan Pekerjaan Bidang Marketing, Mulai dari Lulusan SMA Sederajat

THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber APBD diperuntukkan bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

a. gaji pokok;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan;

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. tambahan penghasilan paling banyak atau maksimal 50% bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan.

Pemberian dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah serta sesuai peraturan perundang-undangan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca Juga: Baru! Menpan RB Rilis Surat Edaran Terbaru, Seluruh ASN Wajib Memahami karena Terkait Capaian Kinerja

Jadwal pencairan THR dan gaji-13, disebutkan dalam Pasal 2, yaitu dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.

Pasal 11 ayat 1 dan 2, menyebut THR yang belum dapat dibayarkan, diberikan setelah tanggal Hari Raya.

Gaji-13 diberikan paling cepat pada bulan Juli. Gaji ke-13 yang belum dapat dibayarkan, diberikan setelah bulan Juli.

Di bagian akhir PP 16/2022 disebutkan, ketentuan lebih lanjut perihal penyaluran THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN.

Gaji THR dan gaji-13 diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Baca Juga: Selamat, 80 Lebih PNS Mendapat Ini. Menteri PANRB Singgung Pegawai Seumur Hidup untuk ASN. Ada Apa?

Adapun THR dan gaji-13 yang bersumber dari APBD diatur dengan peraturan kepala daerah.

Juknis ini berlaku pada tanggal diundangkan. Sementara untuk tahun 2023, belum terdapat juknis baru, kemungkinan masih mengacu di juknis tersebut. Juknis lebih update dapat dipantau di laman resmi terkait.

Sementara itu, Kemenkeu menerbitkan regulasi, yaitu Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN tahun 2023.

Baca Juga: Mulai 6 Februari 2023 hingga Akhir Maret, Kemdikbud Minta Segera Daftar ini

Ketentuan THR dan gaji-13 termaktub dalam Buku II Nota Keuangan, yang tertuang dalam tabel 3.2.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 yang dirilis tanggal 28 Desember 2022 juga menyebutkan anggaran THR dan gaji-13 dalam keterangan di bagian DAU.

Pada bagian DAU, disebutkan mengenai penggajian formasi PPPK untuk formasi PPPK di tahun 2022 yang tentunya sudah lulus tahun 2023.


Penggajian PPPK dihitung sebesar 9 bulan gaji dan ditambah tunjangan melekat, ditambah dengan gaji dan tunjangan melekat untuk gaji ke-13 dan THR melekat.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: menpan.go.id Peraturan Pemerintah

Tags

Terkini

Terpopuler