Tamsil Guru Non Sertifikasi Minta Dinaikkan Hingga Rp2,5 Juta Per Bulan, Begini Tanggapan Komisi X DPR RI

18 Februari 2023, 19:59 WIB
Ilustrasi. Tamsil atau tambahan penghasilan untuk guru non sertifikasi minta dinaikkan hingga Rp2,5 juta /Tangkapan layar YouTube KEMENDIKBUD RI/

BERITASOLORAYA.com -  Para guru yang telah menyandang status sertifikasi artinya guru tersebut telah mengikuti program PPG dari Kemdikbud dan memiliki bukti sertifikat pendidik.

Status sertifikasi tersebut menjadi syarat para guru untuk menerima tunjangan profesi guru atau disebut juga sebagai tunjangan sertifikasi guru. Jumlahnya sebesar satu kali gaji pokok dan akan disalurkan per triwulan.

Lantas, bagaimana dengan guru yang belum berstatus sertifikasi? Bukan tunjangan profesi guru, para guru non sertifikasi akan menerima tambahan penghasilan atau tamsil dari pemerintah.

Namun, besaran tambahan penghasilan untuk guru non sertifikasi ini terbilang kecil. Jumlahnya hanya sebesar Rp250 ribu per bulan yang dibayarkan setiap triwulan. Tamsil dinaikkan tentu menjadi harapan para guru non sertifikasi.

Baca Juga: Terakhir 22 Februari, Tenaga Honorer Jangan Sampai Terlewat! Selangkah Lebih Dekat Jadi Pegawai PPPK

Hal inilah yang mendorong Aliansi Guru Non Sertifikasi Pendidikan Bersatu atau AGNSB untuk memperjuangkan tambahan penghasilan guru non sertifikasi agar bisa dinaikkan dan lebih besar nominalnya.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI dengan AGNSB dan FGPPNS Jawa Tengah, aliansi dan forum ini menyampaikan beberapa aspirasi untuk ditindaklanjuti, salah satunya soal tambahan penghasilan guru non sertifikasi.

AGNSB Minta Pemerintah Naikkan Tamsil Guru Non Sertifikasi

Baca Juga: Apa Saja Sih Benefit yang Didapat dari PPG Prajabatan? Simak 5 Keuntungannya

RDPU yang diadakan pada Rabu, 8 Februari 2023 tersebut diselenggarakan untuk menyampaikan aspirasi soal kesejahteraan guru non sertifikasi hingga penuntasan guru lulus PG di lingkungan Provinsi Jawa Tengah.

Soal kesejahteraan guru non sertifikasi, AGNSB meminta agar pemerintah menaikkan tambahan penghasilan bagi guru non sertifikasi. Dari yang awalnya sejumlah Rp250 ribu per bulan, AGNSB meminta agar tamsil naik menjadi sekurang-kurangnya setara dengan Rp2,5 juta per bulannya.

Selain itu, AGNSB menyampaikan bahwa adanya kesenjangan terkait penghasian guru sertifikasi dan para guru yang belum berkesempatan ikut sertifikasi.

Baca Juga: Akhirnya Tunjangan Plus Gaji Guru PPPK Bakal Cair! 10 Wilayah Ini Beruntung...

Maka dari itu, AGNSB mengusulkan pemerintah untuk melakukan pemutihan sertifikasi. Hal itu mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dalam Pasal 80 dan 82.

Tanggapan Komisi X DPR RI Soal Permintaan Kenaikan Tamsil Guru Non Sertifikasi

Atas permasalahan dan masukan yang dipaparkan oleh aliansi guru tersebut, utamanya soal kenaikan tambahan penghasilan guru non sertifikasi, Komisi X DPR RI kemudian menyampaikan pandangannya.

Baca Juga: Guru Sertifikasi Jangan Lupa Lakukan Kewajiban Ini Agar TPG Triwulan 1 Bisa Dinikmati. Lihat Batas Waktu...

Komisi X DPR RI mendesak Kemdikbud untuk membuat kebijakan terobosan demi memenuhi kewajiban pemerintah terhadap para guru yang belum sertifikasi atau belum memiliki sertifikat pendidik.

Hal ini sesuai dengan amanat dalam Pasal 80 ayat (1) huruf a dalam UU Guru dan Dosen. Pasal itu menyebutkan bahwa guru non sertifikasi diatur untuk memperoleh tunjangan fungsional.

Adapun tunjangan tersebut berupa penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial berupa gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lainnya seperti tunjangan profesi, tunjangan khusus, tunjangan fungsional dan tambahan lain terkait dengan tugasnya.

Baca Juga: Juknis Pelaksanaan PPG Prajabatan, Kelulusan Mahasiswa Dipengaruhi Hal Ini. Simak Kebijakan tentang Serdik

Komisi X DPR RI berkomitmen untuk menindaklanjuti masukan tersebut dan akan menjadi pertimbangan untuk mengambil kebijakan.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler