MARET Guru Diguyur 3 Tunjangan hingga Jutaan Rupiah, Ini Jadwal Pencairan dan Regulasi Resminya

24 Februari 2023, 14:35 WIB
Ilustrasi tunjangan untuk guru /Freepik/freepik

BERITASOLORAYA.com - Tunjangan guru sebagaimana yang disalurkan pemerintah memiliki beberapa kategori sesuai ketentuan perundang-undangan.

Di antara tunjangan yang didapatkan guru adalah Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk guru yang sudah bersertifikasi, Tunjangan Khusus Guru (TKG) yang bertugas di daerah khusus dan ada juga tambahan penghasilan.

Penyaluran tunjangan guru: TPG, TKG, dan tambahan penghasilan tertuang dalam Permendikbud Nomor 4 tahun 2022.

Adapun alokasi anggaran tunjangan guru tahun 2023, terdapat regulasi resminya yang tertuang dalam buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023. 

Baca Juga: Pembelian Obat Secara Online Jangan Sembarangan. 4 Hal Ini Wajib Diperhatikan, Berbahaya

Kementerian Keuangan telah menyetujui dan menyusun Buku II nota keuangan serta rancangan APBN 2023.

Pada buku nota II keuangan serta RAPBN disampaikan alokasi anggaran untuk tunjangan yang didapat guru di tahun 2023, sebagai berikut:

  1. Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Dalam buku II nota keuangan, alokasi anggaran TPG tahun 2023 mengalami penurunan. 

Alokasi anggaran tahun 2022 untuk  dana non fisik sebesar Rp52 triliun dan di tahun 2023 berkurang menjadi sebesar Rp50,5 triliun. 

Baca Juga: Selamat, Tenaga Honorer akan Langsung Diangkat sebagai ASN Tanpa Tes, Hidup akan Lebih Sejahtera

Pada buku nota II disampaikan TPG untuk ASND semula direncanakan sebesar Rp50.450,8 miliar atau turun sejumlah Rp1.533,2 miliar, jika dibandingkan dengan tunjangan pada tahun 2022. 

Anggaran TPG dalam penurunannya dipengaruhi oleh target output/sasaran karena ada pemutakhiran Dapodik.

Selain itu, diperkirakan adanya guru yang pensiun di tahun 2023.

Penyaluran TPG untuk guru ASND ditujukan guna meningkatkan kualitas pendidikan dan memberikan kesejahteraan bagi guru.

Baca Juga: Jelang Laga BRI Liga 1: Persebaya vs PSM Makassar, Ujian Berat Bajul Ijo Harus Bertemu sang Pemuncak Klasemen

Ketentuan TPG pada peraturan sebelumnya hanya diperuntukkan bagi PNS, akan tetapi di tahun 2022 dan seterusnya disalurkan juga untuk guru PPPK.

TPG diberikan kepada guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik. Guru PPPK memperoleh tunjangan sebesar gaji pokok yang diterima.

  1. Tambahan Penghasilan (Tamsil)

Tambahan penghasilan merupakan salah satu tunjangan yang diberikan kepada guru ASND bagi yang belum sertifikasi (non sertifikasi).

Alokasi anggaran tambahan penghasilan dari tahun 2022 ke tahun 2023  mengalami kenaikan. 

Dalam buku II nota keuangan, disampaikan alokasi anggaran tambahan penghasilan tahun 2022 sebesar Rp1,3 Triliun dan mengalami kenaikan menjadi Rp1,5 Triliun di tahun 2023.

Baca Juga: Penugasan Khusus Nusantara Sehat, 13.683 Nakes Dapat Apresiasi Karena Hal Ini. Berkaitan Rekrutmen ASN? Cek

  1. Tunjangan Khusus atau TKG 

Selanjutnya, ada tunjangan khusus guru dengan alokasi anggaran yang juga mengalami kenaikan di tahun 2023.

Pada tahun 2022, anggarannya sebesar Rp1,3 Triliun dan meningkat sejumlah Rp1,7 Triliun di tahun 2023 sebagaimana dalam Buku Nota II Keuangan.

Sementara juknis yang menyampaikan tanggal pencairan tunjangan, tertuang dalam Permendikbud Nomor 4 tahun 2022.

Baca Juga: Masa Kerja Tenaga Honorer yang Akan Diangkat Jadi ASN, Harus Dari Bulan Ini. Kepala BKPSDM: Jika Dia Sampai...

- Sinkronisasi data jadwalnya tanggal 28/29 Februari untuk jadwal pembayaran tunjangan triwulan 1 di bulan Maret.

- Sinkronisasi data jadwalnya tanggal 31 Mei untuk jadwal pembayaran tunjangan triwulan 2 di bulan Juni.

- Sinkronisasi data jadwalnya tanggal 31 Agustus untuk jadwal pembayaran tunjangan triwulan 3 di bulan September.

- Sinkronisasi data jadwalnya tanggal 31 Oktober untuk jadwal pembayaran tunjangan triwulan 4 di bulan November.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Tags

Terkini

Terpopuler