Waduh, Tunjangan Profesi atau TPG Berhenti Dibayarkan untuk 7 Kategori Guru Sertifikasi Ini. Siapa Saja?

25 Februari 2023, 22:01 WIB
Siapa saja kategori guru sertifikasi yang tidak lagi menerima tunjangan profesi guru? Simak artikel ini hingga tuntas untuk mendapatkan informasi secara menyeluruh. /Mikhail Nilov/Pexels


BERITASOLORAYA.com – TPG atau tunjangan profesi guru adalah jenis tunjangan yang diberikan pemerintah kepada guru sertifikasi. Pembayaran tunjangan profesi merupakan bagian dari amanat UU nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Namun, ada beberapa kategori guru sertifikasi yang awalnya menerima tujangan profesi guru atau TPG kemudian tidak lagi menerima tunjangan ini.

Siapa saja kategori guru sertifikasi yang tidak lagi menerima tunjangan profesi guru? Simak artikel ini hingga tuntas untuk mendapatkan informasi secara menyeluruh.

Baca Juga: 4 Hari Lagi Mulai Pendataan, Guru Non Sertifikasi Bisa Dapat Tunjangan Setara TPG, Syaratnya..

Hak Guru Sertifikasi

Mengacu pada UU nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum serta jaminan kesejahteraan sosial.

Pada pasal 15 UU tersebut dijeaskan bahwa penghasilan bagi guru meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta penghasilan lain termasuk tunjangan profesi bagi guru sertifikasi.

Tunjangan profesi hanya diberikan kepada guru sertifikasi atau guru yang memiliki sertifikat pendidik. Adapun kriteria penerima tunjangan profesi guru termuat dalam Permendikbud nomor 4 tahun 2022 tentang petunjuk teknis (juknis) pemberian tunjangan guru ASN daerah.

Baca Juga: Guru dan Kepsek Ditunggu Kemdikbud Sampai 31 Maret 2023 untuk Mendaftar Program Ini…

Berikut ini persyaratan bagi guru untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi:

a. Guru mempunya sertifikat pendidik

b. Guru ASN Daerah di bawah naungan Kemdikbud,

c. Guru aktif mengajar di satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik Kemdikbud,

d. Guru memiliki nomor registrasi Guru atau NRG yang diterbitkan oleh Kemdikbud,

e. Guru mengajar di satuan pendidikan sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan SK mengajar;

Baca Juga: WAH, Segini Tunjangan yang Didapat PNS, Ada yang Mencapai Ratusan Juta!

f. Guru memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

g. Guru memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;

 h. mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan

i. tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Para guru yang memenuhi persyaratan di atas berhak mendapatkan TPG yang besarannya sebesar gaji pokok per bulan.

Baca Juga: Pantas jadi Idaman Mertua, Inilah Daftar Gaji PNS 2023, Fix Ada Kenaikan Tahun Ini? Simak Selengkapnya…

Dilansir BeritaSoloraya.com dari portal jendela.kemdikbud.go.id, pembayaran tunjangan ini bisa dihentikan kepada guru sertifikasi yang merupakan salah satu dari 7 kategori ini:

1. telah meninggal dunia

2. telah mencapai batas pensiun

3. telah mengundurkan diri atas permintaan sendiri

4. dinyatakan bersalah oleh pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap

Baca Juga: Jika Gagal dalam Seleksi PPPK, Honorer Bisa Dapat Rp4,2 Juta hingga Modal Usaha? Begini Faktanya…

5. mendapat tugas belajar

6. meninggalkan tugas mengajar tanpa surat tugas dari pejabat berwenang, atau

7. tidak bertugas lagi sebagai guru atau pengawas sekolah.

Demikian penjelasan mengenai tunjangan profesi guru beserta 7 kategori guru yang dihentikan pembayaran TPG-nya.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler