Info Penting, Simak Kriteria agar Gaji dan Tunjangan PPPK Cepat Dibayatkan, Harus Tanda Tangani....

6 Maret 2023, 19:08 WIB
Iluatrasi gaji dan tunjangan PPPK /Pixabay/niekverlaan

BERITASOLORAYA.com — Gaji dan tunjangan bagi ASN memang tak henti-henti membuat geleng-geleng kepala karena begitu banyak jumlahnya. Termasuk juga gaji dan tunjangan bagi pegawai PPPK.

Besarnya total gaji beserta tunjangan yang didapat PPPK menjadi godaan yang ampuh untuk memikat banyak orang mengikuti seleksinya.

Ditambah lagi tunjangan ASN termasuk PNS dan PPPK yang banyak jenisnya. Mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, tunjangan umum, dan tunjangan yang lainnya.

Pembayaran belanja pegawai menurut Peraturan Mendagri No. 6 Tahun 2021, terdiri dari dua macam, yakni pembayaran gaji dan tunjangan PPPK dan pembayaran tambahan penghasilan PPPK yang kriteria penerimanya ditetapkan undang-undang.

Baca Juga: Terakhir Maret, Kemdikbud Minta Guru dan Kepsek yang Berstatus Ini Melakukan Pembaruan dan Penginputan Data

Gaji beserta tunjangan PPPK ini disatukan dalam sebuah perhitungan yang disebut daftar pembayaran gaji induk sesuai dengan format pembayaran gaji dan tunjangan yang berlaku bagi PNS di daerah.

Gaji maupun tunjangan PPPK memiliki besaran yang berbeda dalam perhitungan nilainya, tetapi berbeda halnya jika menyangkut ketentuan pembayaran gaji dan tunjangan bagi PPPK.

Ada beberapa hal yang membuat PPPK terpaksa merelakan sejumlah tunjangan yang bisa didapatkannya. Bukan sekadar memenuhi atau mengumpulkan data diri yang diminta, tapi PPPK juga harus memenuhi persyaratan yang disebutkan di bawah ini.

Pasal 23 Peraturan Mendagri tersebut juga menyebutkan bahwa gaji dan tunjangan yang diperuntukkan PPPK akan dibayar jika PPPK sudah menandatangani perjanjian kerja dan melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan SPMT.

Baca Juga: Info PPPK Guru 2022: Kemdikbud Rilis Nama-nama Pelamar P1 yang Batal Dapat Penempatan, Jumlahnya Ribuan!

Penerbitan SPMT mengikuti ketentuan dari peraturan BKN yang mengatur mengenai petunjuk teknis dalam pengadaan seleksi PPPK. SPMT tidak diberlakusurutkan dari tanggal penandatanganan perjanjian kerja dan penetapan keputusan saat pengangkatan PPPK.

Dalam hal pelaksanaan tugas oleh PPPK berdasarkan SPMT, pada tanggal hari kerja pertama di bulan tersebut ia dilantik, gaji dan tunjangannya dibayarkan terhitung mulai bulan itu juga.

Sementara jika pegawai PPPK mulai bekerja di hari kedua dia dilantik, maka gaji dan tunjangannya akan dibayarkan di bulan berikutnya.

Pembayaran gaji dan tunjangan bagi PPPK akan disalurkan melalui penerbitan surat perintah membayar langsung oleh pejabat yang berwenang dalam penandatanganan surat perintah untuk membayar ke rekening pegawai PPPK yang bersangkutan.

Baca Juga: Marak Bencana, Kementerian Sosial Gelar Doa Bersama

Pejabat yang berwenang dalam penandatanganan surat perintah tersebut mengajukan surat perintah dalam hal membayar gaji dan tunjangan PPPK kepada bendahara umum masing-masing daerah. ***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Tags

Terkini

Terpopuler