Alhamdulillah, Tunjangan Sertifikasi 2023 Bikin Guru Full Senyum, Berapa Nominalnya? Simak Selengkapnya

8 Maret 2023, 08:36 WIB
Ilustrasi tunjangan sertifikasi untuk guru tahun 2023 ini/Tangkapan Layar/pixabay /

BERITASOLORAYA.com – Tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru (TPG) kabarnya akan cair dengan nominal yang cukup besar lho!

Informasi ini sangat cocok diketahui para guru penerima tunjangan sertifikasi, khususnya bagi yang masih pertama kali menerima TPG ini.

Tunjangan sertifikasi untuk tahun 2023 ini peraturannya masih sama dengan penyaluran tahun sebelumnya, yaitu merujuk pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022.

Maka sebagai guru yang ingin menjadi penerima tunjangan sertifikasi ini hendaknya mencermati informasi di artikel ini hingga tuntas.

Dalam Permendikbud diatas, TPG akan dicairkan dari pemerintah dan diberikan kepada penerima dalam bentuk uang, serta dikirim langsung ke rekening penerima.

Baca Juga: Daftar Nama Pelamar P1 yang Batal dapat Penempatan PPPK Guru Tahun 2022, Segera Cek di Sini!

Besaran nominal tunjangan sertifikasi yang akan diterima oleh masing-masing penerima adalah sebesar satu kali gaji pokok.

Maka bisa dipahami bahwa setiap guru terutama guru PNS akan menerima nominal TPG yang berbeda-beda, sesuai dengan golongannya masing-masing.

Pencairan TPG ini akan diterima oleh guru penerima selama tiga bulan sekali atau triwulan, sehingga bisa dikalikan dengan total gaji yang diterima.

Sementara itu, bagi guru sertifikasi non ASN juga berkesempatan untuk menerima tunjangan sertifikasi atau TPG dengan peraturan yang berbeda.

Khusus untuk kategori ini, maka disandarkan pada Persekjen Nomor 18 Tahun 2021 yang menjadi regulasi pencairan TPG untuk guru sertifikasi non ASN.

Baca Juga: Para Pengusaha UMKM, Begini Syarat Pengajuan KUR BRI Di Tahun 2023, Bisa Buat Modal Usaha....

Untuk besaran atau nominal tunjangan TPG yang diterima guru sertifikasi non ASN tentu berbeda dengan guru berstatus ASN.

Besaran nominal TPG untuk guru non ASN akan diberikan setara dengan gaji pokok PNS, terutama bagi yang telah mendapatkan ASN inpassing atau telah pada penyetaraan setiap bulan.

Kemudian bagi guru penerima TPG untuk kategori non ASN yang belum mengantongi SK inpassing akan memperoleh TPG  senilai Rp.1.500.000,- per bulan.

Jika dikalikan 3 bulan sekali maka setiap guru penerima akan mendapatkan tunjangan sertifikasi sebesar 4 jutaan.

Dengan nominal dan aturan itu bisa dipahami bahwa tunjangan sertifikasi untuk tahun 2023 bagi ASN adalah setara dengan gaji pokok yang diterimanya.

Baca Juga: Solusi untuk P1 yang Gagal Dapat Penempatan di Seleksi PPPK Guru 2022, Masih Bisa Diangkat Jadi ASN!

Guru sertifikasi yang non ASN juga memiliki regulasi tersendiri dalam menerima tunjangan sertifikasi atau TPG ini.

Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Tags

Terkini

Terpopuler