Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 2023 Cair Bulan Ini, Benarkah? Intip Informasi Resmi Berikut

8 Maret 2023, 10:53 WIB
Ilustrasi, Pencairan tunjangan sertifikasi atau TPG triwulan 1 tahun 2023 di bulan ini, simak selengkapnya/Tangkapan Layar/pixabay /

BERITASOLORAYA.com – Para guru sedang menantikan informasi pencairan tunjangan sertifikasi atau TPG yang katanya cair bulan Maret ini, benarkah?

Tunjangan sertifikasi diberikan oleh pemerintah kepada guru sertifikasi baik PNS maupun PPPK, baik yang sudah ASN maupun non ASN.

Tunjangan sertifikasi diberikan oleh pemerintah dalam waktu tiga bulan sekali atau triwulan, dan pada tahun 2023 ini akan cair untuk triwulan 1.

Pemerintah telah menyiapkan juknis yang mengatur penyaluran tunjangan sertifikasi dan menjadi dasar regulasi pencairan TPG untuk triwulan 1 tahun 2023 ini.

Dan berikut adalah informasi yang terdapat dalam juknis penyaluran tunjangan sertifikasi triwulan 1 tahun 2023, simak hingga akhir ya.

Baca Juga: Wow! ASN Muda Bisa Dapatkan Hunian Apartemen dari Pemerintah, Menpan Ungkap Hal Ini..

Pengelolaan tunjangan sertifikasi guru ini salah satunya diatur secara resmi dalam Persekjen Kemdikbud Nomor 18 Tahun 2021, dimana pengelolaan penyaluran tunjangan untuk guru honorer maupun PPPK.

Untuk guru ASN PPPK yang sudah sertifikasi maka akan menerima tunjangan sertifikasi sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan Surat Keputusan Pengangkatan.

Sementara itu, untuk jadwal pencairan tunjangan sertifikasi ini setiap kategori guru pasti berbeda-beda, seperti untuk guru ASN maka akan mengacu pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022.

Berdasarkan Permendikbud tersebut, maka jadwal pencairan tunjangan sertifikasi untuk triwulan 1 tahun 2023 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Ingin Adakan Barang dan Jasa di Satuan Pendidikan? Kini Ada SIPLah yang Bisa Mempermudah

  1. Untuk pencairan TPG  triwulan 1, dalam juknis dikatakan pada bulan Maret dengan sinkronisasi data tanggal 28/29 Februari lalu.
  2. Untuk pencairan TPG triwulan 2, dalam juknis dikatakan bulan Juni dengan sinkronisasi data tanggal 31 Mei.
  3. Untuk pencairan TPG triwulan 3, dalam juknis dikatakan pada bulan September, dengan sinkronisasi data tanggal 31 Agustus.
  4. Untuk pencairan TPG triwulan 4, dalam juknis dikatakan pada bulan November, dengan sinkronisasi tanggal 31 Oktober.

Jadwal ini bisa saja mengalami perubahan seiring dengan keputusan dan kebijakan dari Pemerintah Daerah terkait penyaluran tunjangan TPG.

Baca Juga: Jelang Liga Champions Leg 2: Bayern Munchen vs PSG. Les Parisiens Bertekad Curi Kemenangan

Perlu kiranya dipahami, bahwa tidak semua guru bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi atau TPG ini, pasalnya memang ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. Memiliki sertifikat pendidik;
  2. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
  3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
  4. Memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian;
  5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
  6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
  8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
  9. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Tags

Terkini

Terpopuler