43 Daftar Platform Termasuk Trading Forex Belum Kantongi Izin OJK. Cek Segera, Jangan Sampai Jadi Korban

12 Maret 2023, 10:01 WIB
Ilustrasi. Ketahui daftar platform yang belum memiliki izin OJK, termasuk trading forex /Pixabay/magnetme/

BERITASOLORAYA.com – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, temukan 43 platform termasuk trading forex yang diduga melakukan kegiatan penawaran investasi tanpa kantongi izin. Tentunya kegiatan seperti ini, jika tidak diberhentikan operasionalnya akan sangat merugikan ekonomi masyarakat.

Dari total 43 platform yang dituliskan dalam surat resmi yang dikeluarkan OJK, terdapat 38 platform bergerak dalam aktivitas trading forex, 2 money game, 1 perdagangan saham, dan 2 Multi Level Marketing.

Dari informasi resmi yang dikeluarkan OJK, masyarakat diimbau jangan sampai tergiur iming-iming investasi manis, tentang perolehan laba tinggi tanpa melihat besarnya resiko yang nantinya akan diterima.

Tercatat dalam informasi resmi OJK, terdapat 4 platform trading forex yang merupakan duplikasi dari beberapa website resmi. 4 platform tersebut meliputi, duplikasi website resmi PT Indosukses Future, duplikasi dari website PT Cyber Future, duplikasi dari website resmi PT Finex Berjangka, dan duplikasi dari website PT United Asia Future.

Baca Juga: 2 Dana Kesejahteraan untuk ASN Pensiunan, Termasuk Guru dan Kepsek, Cek Kriteria Penerima

Berikut daftar platform trading yang belum mendapatkan izin dari OJK. Pertama, platform yang bergerak dalam aktivitas trading forex yang dibekukan OJK:

1. Chiptbk.blogspot.com

2. Unitedbisnis.blogspot.com

3. Investasiunitedasia.blogspot.com

4. www.advancedmarketsfx.com

Baca Juga: Download Materi Pokok Soal Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 dengan CAT. Klik di Sini!

5. https://www.gainscop.online./

6. https://gcgasia.net

7. https://id-fbs.asia

8. https://freshforex.com

9. https://www.infinox.com/en/

10. https://www.alpari.org

11. https://www.firewoodfxindonesia.com/

Baca Juga: BREAKING NEWS! Istri Moeldoko, Koesni Harningsih Meninggal Dunia, Rencana Pemakaman di TMP Bahagia Tangsel

12. https://id-olymtrade.com/platform

13. www.forexocta.com

14. www.instaforexia.com

15. www.forwxtime-id.com

16. www.binomo.com

17. www.idn-fbs.com

18. www.xmglobal.com

19. www.etxcapital.com

20. www.24option.com

Baca Juga: Kemdikbud Minta Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Lakukan Ini

21. www.cfdglobal.com

22. https:/ww.partnerinsta.com

23. www.accentforex.com

24. www.activtraders.com

25. www.adss.com

26. www.ag-markets.com

27. https://fbnusa.com/

28. https://www.idifx.com

29. www.easymarkets.com

30. https://weltrade.id/

31. Joky Gunawan Financial Consultant/Introducing Broker/Marketing EssenceFX

Baca Juga: Geger, Sri Mulyani bersama Mahfud MD Bahas Aliran Dana 300 Triliun yang Mencurigakan di Kementrian Keuangan

32. Indonsucces.com

33. https://www.ksbforex.com

34. https://wwwinfestasifinex.com

35. https://www.investasi-uaf.com

36. PT ISM Berjangka – www.investasisahammodal.com;

37. Fortune Family Club 99

38. AENHA CONCEPT

Selain platform dalam aktivitas trading forex, berikut daftar platform tanpa izin OJK yang bergerak dalam kegiatan multi level marketing:

1. J JMOBIL

2. PT Duta Rajawali Internasional

Selanjutnya, dibawah ini merupakan daftar platform yang belum kantongi izin OJK yang bergerak dalam aktivitas money game:

Baca Juga: Waw, ASN Bisa Bekerja di Rumah? Ini Kata BKN

1. “TESSLINE”

2. XXSPEED

Terakhir, terdapat 1 platform lagi yang melakukan kegiatan penawaran investasi tanpa kantongi izin OJK. Platform tersebut berada dalam aktivitas perdagangan saham yakni PT Golden Dana Utama

Dari daftar resmi yang dikeluarkan OJK, masyarakat dihimbau agar tak salah memilih platform untuk aktivitas investasi. Jangan sampai, investasi yang dimaksudkan untuk penanaman modal yang akan memberikan keuntungan dimasa mendatang, justru malah berakhir menuai kerugian.

Semoga informasi ini bisa bermanfaat.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler