THR dan Gaji 13 2023 akan Cair, Simak Juknis Resmi terkait TMT dan SPMT untuk Kategori ASN....

27 Maret 2023, 13:21 WIB
Ilustrasi. Berikut ini TMT dan SPMT guru honorer yang lolos tahun 2022 terkait pencairan THR dan gaji-13 tahun 2023. /freepik/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Tunjangan hari raya (THR) dan gaji 13 adalah beberapa jenis tunjangan yang dibayarkan oleh pemerintah untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

Diketahui sudah terdapat juknis terkait pembayaran THR dan juga gaji 13 yang nantinya diperuntukkan bagi pegawai ASN.

Namun, ada yang perlu dicermati oleh ASN PPPK, khususnya JF guru tahun 2022 yang lolos. Hal itu terkait TMT dan SPMT minimal agar bisa mendapatkan THR dan gaji 13.

Baca Juga: Selamat, Menteri Perhubungan Singgung THR untuk Perusahaan Swasta, Bisa Cair Lebih Cepat..

Sesuai jadwal seleksi PPPK guru tahun 2022, usul penetapan Nomor Induk PPPK akan dilaksanakan pada tanggal 24 April hingga tanggal 18 Mei 2023.

Peserta yang lolos akan mendapatkan SK, berdasarkan rentang waktu dari usul penetapan NI, diprediksi sekitar satu bulan. Hal itu berhubungan dengan gaji dan juga penentuan, apakah dapat menerima THR dan gaji 13.

Berkenaan dengan hal tersebut, kabarnya telah ada surat edaran dari Menpan-RB mengenai kebijakan pemberian THR dan gaji 13 untuk ASN.

Isinya kurang lebih memiliki persamaan dengan peraturan sebelumnya, yakni pada Peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor 75/PMK.05/2022 tentang petunjuk teknis penyaluran THR dan Gaji-13.

Baca Juga: Asyik, THR Bakal Diberikan Paling Lambat di Tanggal Ini, Lebaran 2023 Full Senyum…

Pasalnya, disampaikan bahwa THR dan gaji 13 akan diberikan kepada para pegawai ASN, PNS, PPPK, TNI, Polri, Pejabat Negara, Pensiunan, dll sesuai peraturan terkait.

Pada pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji 13 juga memiliki kesamaan yaitu:

1. Tunjangan Hari Raya (THR) akan disalurkan maksimal (paling cepat) 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya ditetapkan, menurut kalender Masehi tahun 2023, idul fitri diadakan pada tanggal 22 atau 23 April.

Kesimpulannya THR diprediksi akan dibayarkan pada tanggal 12-13 April. THR jika pada waktu yang ditentukan belum diberikan, akan diberikan setelah hari raya.

2. Sementara untuk gaji 13 akan dibayarkan pemerintah pada bulan Juli tahun 2023.

Lantas, apa syarat TMT dan SPMT untuk pegawai PPPK tahun 2022? Kemungkinan peraturan tahun 2023 memiliki kesamaan dengan yang tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor 75/PMK.05/2022.

Baca Juga: UPDATE, Menpan RB Sampaikan Besaran THR Menjelang Idul Fitri 1444 H, Melalui Surat Edaran Berikut

Disampaikan pada Pasal 11, ayat 3 mengenai TMT dan SPMT, sebagai berikut:
- Besaran THR yang dibayarkan mengikuti ketentuan yang didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan April (tanggal 1 April).

Nah, terkait Terhitung Mulai Tanggal (TMT) dan Surat Pernyataan Menjalankan Tugas (SPMT) bagi pegawai PPPK tahun 2022 harus sudah diterima, karena hari rayanya juga jatuh pada bulan April.

Berdasarkan jadwal PPPK 2022, pada bulan April hingga Mei baru pengusulan NI PPPK, kemungkinan pegawai yang lolos PPPK tahun 2022 belum berkesempatan mendapatkan THR untuk jabatan fungsional guru.

Namun, meskipun sesuai juknis tersebut mengatakan hal itu, apakah guru yang lulus PPPK tahun 2022 memang benar-benar tidak mendapatkan THR?

Baca Juga: HORE, THR Pekerja Harus Cair sebelum Tanggal Ini, Biar Bisa Langsung Mudik

Hal itu dapat dilihat sesuai aturan instansi masing-masing, kemungkinan guru tersebut bisa memperoleh THR sesuai status non ASN (berdasarkan waktu dan jumlah THR yang diterima saat berstatus sebagai guru honorer).

Sementara untuk jabatan fungsional lainnya, dapat mengecek juknis atau surat edaran sesuai aturan instansi terkait.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Tags

Terkini

Terpopuler