Cek Fakta! Benarkah Tunjangan Sertifikasi Guru TK, SD, SMP, SMA, SMK Dihapus Kemendikbud pada Tahun 2023?

28 Maret 2023, 07:29 WIB
Ilustrasi. Beredar isu tentang tunjangan sertifikasi guru TK, SD, SMP, SMA, SMK yang akan dihapus /Freepik/wirestock/

BERITASOLORAYA.com - Beberapa waktu terakhir, sempat terjadi kehebohan di kalangan guru TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Hal tersebut terjadi lantaran beredar kabar bahwa tunjangan sertifikasi guru telah dihapus dari naskah RUU Sisdiknas yang baru.

Tunjangan sertifikasi merupakan tunjangan untuk diberikan kepada para guru, yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Tunjangan sertifikasi guru sendiri, biasanya diberikan kepada para guru setiap tahunnya, per triwulan.

Baca Juga: RESMI, Siapa Bilang Belum Punya Usaha Tidak Bisa Dapat Pinjaman KUR BRI 2023? Simak Persyaratannya…

Namun, kini beredar isu mengenai penghapusan tunjangan sertifikasi guru di tahun 2023, membuat hati para tenaga didik menjadi lesu seketika.

Melansir dari akun YouTube Guru Abad 21, nyatanya memang benar bahwa ada sejumlah kategori guru yang dalam beberapa tahun terakhir sudah tidak menerima tunjangan sertifikasi guru.

Peraturan dari Kemendikbud

Kategori guru yang tidak lagi mendapatkan tunjangan sertifikasi guru sudah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2020, tentang penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru bukan PNS.

Baca Juga: UPDATE Perkembangan Pencairan TPG Triwulan 1 2023 untuk Guru Sertifikasi, Ada Kabar Baik di Info GTK

Pernyataan di dalam peraturan tersebut, pasal 6 ayat 1, berbunyi bahwa tunjangan profesi diberikan kepada guru bukan PNS yang memenuhi kriteria penerima tunjangan profesi.

Selanjutnya, dilanjutkan dengan ayat 3 yang menyatakan bahwa pemberian tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi guru pendidikan agama dan guru yang bertugas di satuan pendidikan kerjasama.

Sampai di sini muncul beberapa pertanyaan. Pertama, mengapa guru pendidikan agama diberhentikan tunjangannya? Kedua, apa yang dimaksud dengan satuan pendidikan kerjasama?

Baca Juga: Jelang Pemilu Serentak 2024, Ada 104 Jabatan Pemerintah yang Kosong, Tertarik?

Tunjangan Sertifikasi Guru oleh Kemenag

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, Kemendikbud tidak lagi menyalurkan tunjangan sertifikasi guru kepada guru pendidikan agama.

Hal tersebut dikarenakan, tunjangan sertifikasi guru pendidikan agama bakal diatur langsung oleh Kementerian Agama, atau yang biasa disebut Kemenag.

Satuan Pendidikan Kerja Sama

Melansir dari laman Direktorat Sekolah Dasar, disebutkan bahwa satuan pendidikan kerjasama (SPK) adalah satuan pendidikan di Indonesia yang diselenggarakan atau bekerja sama dengan lembaga pendidikan asing terakreditasi.

Bentuk sekolah seperti yang dimaksud pada penjelasan tersebut adalah sekolah-sekolah berlabel internasional.

Baca Juga: Pengumuman SNBP 2023: 20 PTN Pendaftar dan Penerima Peserta Terbanyak, UB Kokoh Nomor 1

Sejak 2014 silam, seluruh sekolah berlabel internasional di Indonesia sudah berganti nama menjadi SPK.

Melihat data yang diunggah oleh Kemendikbud, sekolah-sekolah ini merujuk pada sekolah swasta. Salah satunya seperti SD Permata Bangsa di Semarang, SMP Kesatuan Bangsa di Jogja, dan lain sebagainnya.

Dengan demikian, berdasar peraturan di atas, para pendidik yang mengajar di Satuan Pendidikan Kerjasama sudah tidak bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi guru dari Kemendikbud.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler