Benarkah Sri Mulyani Cairkan THR PNS Mulai 4 April? PP Nomor 15 Tahun 2023 Atur Begini…

29 Maret 2023, 17:55 WIB
Sri Mulyani cairkan THR PNS mulai 4 April, apakah benar? ASN segera cari tahu /Biro KLI Kemenkeu/

BERITASOLORAYA.com – Pencairan THR bagi ASN, termasuk PNS dan pensiunan kini ditunggu-tunggu. Lantas, benarkah Menteri Keuangan Sri Mulyani cairkan THR PNS mulai 4 April? Ketahui jawabannya di sini.

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk THR bagi para ASN dan pensiunan. ASN yang disebutkan termasuk pegawai PNS dan PPPK. Jelang Lebaran, THR menjadi hal yang dinanti-nanti.

Penyaluran THR dan juga gaji ke-13 untuk ASN dan pensiunan telah diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023. Baik ASN di instansi pusat, instansi daerah, dan pensiunan, dinyatakan berhak menerima THR sesuai ketentuan.

Berdasarkan keterangan Menkeu, THR Lebaran tahun 2023 ini terdiri dari gaji pokok atau pensiunan pokok yang ditambah dengan tunjangan melekat pada keduanya.

Baca Juga: Menteri Keuangan Berikan 50 Persen Tunjangan Bulanan untuk THR Guru dan Dosen

Adapun tunjangan yang disebut melekat pada gaji dan pensiunan di antaranya tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan struktural, fungsional, serta tunjangan lainnya.

Aturan Pemberian THR Tahun 2023 dalam PP Nomor 15 Tahun 2023

Disebutkan dalam PP Nomor 15 Tahun 2023, THR akan diberikan bagi seluruh ASN dan pensiunan yang terdiri dari:

Baca Juga: PNS DKI Jakarta akan Dapat Gaji yang Lebih Besar? Jumlahnya Bikin Ngiler, Setara Gaji Perusahaan..

- Sekitar 1,8 juta pegawai ASN pusat, prajurit TNI, pejabat negara, dan anggota Polri.

- Sekitar 3,7 juta pegawai ASN daerah, termasuk bagi guru ASN daerah yang mendapatkan TPG yakni sebanyak 1,1 juta orang, serta guru ASN daerah yang menerima tamsil sebanyak 527, 4 ribu orang.

- Sekitar 2,9 juta penerima pensiun dan pensiunan.

Dalam rangka pencairan THR, K/L dapat mengajukan SPM ke KPPN sejak H-10 Lebaran menyesuaian penetapan cuti bersama dari pemerintah. Pencairan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca Juga: Kapan THR Lebaran 2023 Dicairkan? Menkeu Sri Mulyani Sudah Sebut Tanggalnya!

Kapan THR PNS Dicairkan?

Pencairan THR bagi PNS dan pegawai lainnya yang disebutkan di atas, dapat dimulai sejak H-10 Lebaran 2023 atau Idul Fitri 1444 H.

Terkait kabar Menkeu Sri Mulyani cairkan THR PNS mulai 4 April, hal tersebut memang diungkapkannya dalam konferensi pers THR dan Gaji ke-13 yang dilangsungkan di Jakarta pada Rabu, 29 Maret 2023.

"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri ini, kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," kata Menkeu.

Baca Juga: Ternyata 544.180 Guru Honorer Telah Jadi ASN PPPK. Nunuk Suryani Ungkap Penjelasan Prosesnya di Sini...

PP Nomor 15 Tahun 2023 juga menyebutkan jika THR belum bisa dibayarkan sebelum Lebaran 2023 atau Hari Raya Idul Fitri 1444 H, maka THR bisa dibayarkan setelah Hari Raya tersebut.

“Kami akan terus mengimbau bekerja sama dan bekerja bersama seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah agar diupayakan THR bisa diterima sebelum hari Raya Idul Fitri,” ujar Sri Mulyani.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler