Pencairan THR dan Gaji 13 ASN PNS dan PPPK, Ada Tambahan 50 Persen bagi Guru Penerima TPG?

31 Maret 2023, 17:57 WIB
Ilustrasi THR dan Gaji 13 bagi ASN PPPK dan PNS /Pixabay/iqbalnuril

BERITASOLORAYA.com - Pencairan THR dan Gaji 13 bagi ASN PNS dan PPPK akan segera dilakukan oleh pemerintah. Tidak hanya untuk 2 golongan ASN tersebut, TNI-Polri dan pensiunan pun juga akan mendapatkannya.

Informasi pencairan THR dan Gaji 13 bagi ASN PNS, PPPK, TNI-Polri, dan pensiunan telah diumumkan secara resmi oleh Menpan-RB dan Menteri Keuangan Indonesia dalam pernyataan pers bersama secara daring pada Rabu, 29 Maret 2023. Menteri PANRB Anas menyatakan bahwa pemberian THR dan Gaji 13 ini merupakan bentuk penghargaan atas kontribusi seluruh aparat pemerintah yang telah bekerja memberikan pelayanan publik.

Pemberian THR dan Gaji 13 kepada ASN PNS, PPPK, TNI-Polri, dan pensiunan dilandaskan pada PP No.15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2023.

Baca Juga: KACAU, Tunjangan Sertifikasi Guru Pantas Belum Cair, Ternyata Ini Masalahnya

Dengan pemberian THR dan Gaji 13, aparat negara diharapkan dapat terus meningkatkan kinerja, memperbaiki layanan publik, dan berinovasi dalam menyeleasaikan permasalahan yang ada di tengah-tengah masyarakat.

“Tentu dengan harapan ke depan semuanya bisa terus meningkatkan kinerja, tak henti memperbaiki pelayanan publik, dan terus berinovasi untuk menyelesaikan masalah yang ada di masyarakat,” ujar Anas sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman PANRB pada Jumat, 31 Maret 2023.

Tidak hanya sebagai bentuk penghargaan bagi PNS, PPPK, TNI-Polri, dan pensiunan/penerima pensiunan, pemberian THR dan Gaji 13 juga menjadi salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk terus menggerakkan ekonomi masyarakat. THR yang nantinya diberikan tentu akan dibelanjakan untuk berbagai kebutuhan yang relevan dalam menambah perputaran uang di masyarakat.

Baca Juga: Ternyata Pencairan Tunjangan Guru Tahun Ini Berbeda. Mengapa? Sri Mulyani Ungkap Penjelasannya...

“Sehingga THR untuk aparatur negara, TNI, Polri, hingga pensiunan ini menjadi instrumen fiskal yang turut memperkuat fondasi pemulihan ekonomi kita,” kata Menteri Anas.

Dari Menteri Keuangan Sri Mulyani diketahui bahwa THR diberikan kepada 1,8 juta ASN Pusat/pejabat negara/prajurit TNI/anggota Polri; 3,7 juta ASN Daerah; dan 2,9 juta pensiunan/penerima pensiunan.

Komponen THR dan Gaji 13 yang bersumber dari APBN terdiri atas gaji/pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja (Tukin).

“ASN daerah juga diberikan THR yang terdiri atas gaji/pensiunan pokok, tunjangan melekat, dan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan peraturan perundang-undangan,” kata Menkeu Sri Mulyani.

Baca Juga: Piala Dunia U-20 2023 Batal di Indonesia, Presiden Minta Jangan Saling Menyalahkan

Kebijakan mengenai pemberian THR sudah tercantum dalam dalam APBN 2023 melalui Kementerian/Lembaga dengan total sebagai berikut:

- sekitar Rp11,7 Triliun untuk ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri;

- Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp17,4 Triliun untuk ASN Daerah (PNS Daerah dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD 2023 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah;

- Bendahara Umum Negara sekitar Rp9,8 Triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun.

Untuk waktu pencairan THR, diinformasikam oleh Menkeu bahwa akan dilakukam paling cepat H-10 dari tanggal Hari Raya Idulfitri, yang berarti tanggal 12 April 2023. Sementara itu, pencairan Gaji 13 akan dilakukan pada bulan Juni 2023.

Baca Juga: Proyek Strategis hingga Pembangunan Wilayah, ini Prioritas Kementerian PUPR di Tahun 2024

“Untuk pencairan THR akan dimulai (paling cepat) pada H-10 dari tanggal Hari Raya Idulfitri. Sementara Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai Juni 2023,” ujar Sri Mulyani.

Lalu, ada aturan baru yang diterapkan pemerintah untuk tahun 2023 ini bagi guru dan dosen, yang juga telah diumumkan oleh Menteri Anas dan Menteri Sri Mulyani.

Tenaga pendidik yang gaji pokonya bersumber dari APBN/APBD dan bukan penerima Tukin maka akan mendapatkan tambahan 50% dari TPG yang diterima. Dengan ini, Pemerintah Daerah juga diharapkan segera menganggarkan hal serupa bagi guru yang terdaftar senagai penerima TPG.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Tags

Terkini

Terpopuler