SAH, Perbup THR Honorer 2023 Sudah Ditandatangani, Bakal Diterima Tanggal Segini, Selamat!

6 April 2023, 14:48 WIB
THR Lebaran 2023 untuk tenaga honorer daerah ini akan segera disalurkan /InfoPublik.id

BERITASOLORAYA.com – Pemberian THR Lebaran 2023 yang dananya bersumber dari APBN dan APBD ternyata hanya cair atau dikhususkan untuk pegawai ASN dan pensiunan saja.

Sementara itu, tenaga honorer tidak termasuk golongan penerima THR Lebaran 2023 dari pemerintah dalam PP Nomor 15 Tahun 2023.

PP tersebut merinci aturan penyaluran THR Lebaran 2023 yang ditujukan untuk pensiunan, pegawai ASN di instansi pemerintah pusat dan daerah termasuk guru ASN, prajurit TNI, hingga anggota Polri.

Namun, meski golongan non ASN ini tidak bisa menerima THR Lebaran 2023 dari APBN atau APBD, sudah ada peraturan bupati yang menetapkan honorer bisa memperoleh THR.

Baca Juga: HONORER se-Indonesia Dapat THR 2023 Lebih Besar dari ASN, Pensiunan, TNI, Polri. Dijamin Happy, tapi...

Tentunya, pemberian THR Lebaran 2023 bagi tenaga honorer yang tertuang dalam Perbup atau Peraturan Bupati tersebut hanya berlaku untuk honorer daerah tertentu.

THR Honorer itupun dikabarkan akan segera cair. Ini merupakan kabar gembira di bulan Ramadhan, sebab sebagian tenaga honorer akan merasakan THR dan bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan Lebaran 2023.

Lantas, apakah tanggal pencairan THR bagi honorer tertentu ini sama dengan pencairan THR Lebaran 2023 milik ASN?

Baca Juga: PENTING! 3 Hari Lagi Pengumuman Final PPPK Guru 2022, Inilah 8 Berkas yang Wajib Disiapkan untuk Penetapan NIP

Dalam sebuah keterangan, Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan bahwa THR Lebaran 2023 bagi ASN cair pada 4 April 2023. Artinya, saat ini penyaluran THR ASN sudah mulai dilakukan.

Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, ASN akan menerima THR pada H-10 Lebaran 2023.

Instansi pusat atau daerah bisa menyalurkan THR Lebaran 2023 pada ASN dan pensiunan setelah Hari Raya Idul Fitri jika terdapat kendala atau tidak dapat disalurkan sebelum hari raya.

Baca Juga: Joaquin Phoenix Pingsan saat Syuting film Terbarunya, Ari Aster: Dia Tahu itu Buruk

Namun, Menkeu meminta agar penyaluran THR Lebaran 2023 telah usai sebelum hari raya tersebut.

Terkait THR untuk tenaga honorer, ini berlaku bagi tenaga honorer yang bekerja di bawah pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin atau Muba di Provinsi Sumatera Selatan.

Perbup atau Peraturan Bupati tentang penyaluran THR Lebaran 2023 yang juga untuk honorer telah ditanda tangani  oleh Pj Bupati Muba Ariyadi Mahmud.

Baca Juga: THR 2023 CAIR, Tembus hingga Rp24 Juta untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, Guru, Dosen dan Pensiunan

“Ya. Tadi Perbup sudah saya tandatangani, semoga bisa bermanfaat. Insya Allah 10 April THR untuk honorer sudah diterima melalui OPD masing-masing,” tuturnya seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kabupaten Muba.

Dalam peraturan bupati itu, THR akan disalurkan bagi tenaga honorer, PPPK, dan PNS. Penyaluran tunjangan itupun bersamaan dengan penyaluran TPP atau tambahan penghasilan pegawai ASN.

Pencairan THR Lebaran 2023 untuk tenaga honorer di Kabupaten Muba diharapkan agar berguna untuk sesuatu yang bermanfaat.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler