BERITASOLORAYA.com - PNS bersiap karena pemerintah akan mencairkan fajin13 dan THR 2023. Dalam jangka waktu dekat ini tunjangan yang akan dicairkan bagi PNS adalah THR 2023 atau Tunjangan Hari Raya Idulfitri 2023.
Pencairan THR 2023 dan gaji 13 dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Terbaru yang ditandatangani oleh Menteri Sri Mulyani, yaitu PMK Nomor 39 Tahun 2023. PMK tersebut merupakan juknis baru terkait pembayaran gaji 13 dan THR 2023 bagi PNS dan aparatur negara lainnya serta pensiunan dan penerima pensiun.
Pemerintah memberikan gaji 13 dan THR 2023 bagi PNS sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Baca Juga: BKN TETAPKAN Batas Usia Pensiun PNS Sesuai Jabatan, dari Awal 58 Tahun hingga Umur Segini...
Mengenai tanggal pembayarannya, PNS akan menerima paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya Idulfitri, sementara itu gaji 13 PNS mulai dibayarkan pada bulan Juni 2023. Hal ini juga telah diumumkan secara langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Rabu, 29 Maret 2023.
Gaji 13 dan THR 2023 yang akan diterima oleh PNS bersumber dari APBN dengan komponen: gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Saat waktu pembayaran tiba, PNS akan menerima tunjangan ini dalam bentuk uang.
Hal yang sama pun akan diterima oleh Calon PNS. Hanya saja, untuk komponen gaji pokok yang diterima CPNS adalah sebesar 80% dari gaji pokok PNS untuk pembayaran gaji 13 dan THR 2023.
PMK No 39 Tahun 2023 Pasal 1 ayat 1 mengatur bahwa ada beberapa jenis tunjangan yang tidak termasuk dalam THR 2023 dan gaji 13 antara lain:
1. insentif kerja
2. Insentif kinerja
3. tunjangan pengelolaan arsip statis
4. tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis
5. tunjangan pengamanan
6. tunjangan khusus bagi guru dan dosen
7. insentif khusus
8. tunjangan khusus Provinsi Papua
9. tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil
10. tunjangan operasi pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan
11. tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan bagi PNS pada Kepolisian Negara RI yang bertugas secara penuh pada wilayah-wilayah kecil terluar atau wilayah perbatasan
12. tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR, Sekretariat Jenderal DPR dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal DPD
13. tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah
14. tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan komponen THR dan gaji 13 bagi PNS dan aparatur negara lainnya, serta pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.***