THR 2023 Belum Cair sesuai Tanggal yang telah Ditentukan? Silahkan Lapor ke Sini

10 April 2023, 19:52 WIB
Ilustrasi THR 2023 yang belum cair /freepik/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Bagi pekerja yang belum mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) di tahun 2023, dapat melapor kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Kementerian Ketenagakerjaan nantinya akan menanggapi serta menindaklanjuti Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023 bagi pekerja yang belum mendapatkannya dari instansi masing-masing.

Maka, sehubungan dengan permasalahan terkait THR, seperti keterlambatan pencairan, Kementerian Ketenagakerjaan membuka posko pelayanan THR, termasuk pengaduan THR tahun 2023.

Posko pelayanan pengaduan THR, biasanya dimanfaatkan oleh para pekerja, pengusaha maupun masyarakat umum.

Baca Juga: PENTING, Calon PPPK Guru 2022 Dapat Instruksi Khusus dari Daerah Berikut, Cek Secepatnya

Para pekerja maupun pengusaha tersebut adalah yang membutuhkan informasi, konsultasi maupun pengaduan seputar THR.

Adapun perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerja, akan dikenakan sanksi sebagaimana yang ditegaskan oleh Menteri Ida.

Sanksi yang ditegaskan yaitu berupa sanksi administratif, lalu sanksi teguran tertulis, kemudian sanksi pembatasan kegiatan usaha.

"Sedangkan bagi pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5%," jelas Menaker Ida.

Baca Juga: RESMI, Ini Ketentuan Ikuti SKT Tambahan CPPPK 2023 Kemenag, Digelar Terbatas, sampai 2 Hari Saja...

"Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh, serta tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh," sambungnya.

Sehubungan dengan keterlambatan THR, layanan Konsultasi dan Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2023 disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota melalui aplikasi SIAP KERJA.

Layanan tersebut dimaksudkan untuk memberikan pelayanan kepada pengusaha dan juga pekerja/buruh dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan.

Pelaksanaan pembayaran THR tahun 2023 berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tanggal 27 Maret 2023 perihal Pelaksanaan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: SAH, Juknis Baru Kenaikan Pangkat Tahun 2023 untuk ASN Kategori Ini

Langkah-langkah penggunaan aplikasi terkait pengaduan THR tahun 2023, adalah sebagai berikut:

1. Langkah pertama, pilihlah Menu Masuk.

2. Selanjutnya, Login ke aplikasi SIAP KERJA melalui laman resmi: https://account.kemnaker.go.id/.

Bagi pekerja yang belum mendaftarkan diri, silahkan terlebih dahulu untuk mendaftar.

3. Konsultasi THR

- Langkah pertama, silahkan Tekan Menu Konsultasi THR.

- Silahkan pilih zona wilayah tempat saudara bekerja.

Baca Juga: Persiapan I’tikaf Ramadhan: Mulai dari Pengertian sampai dengan Kegiatan di Dalamnya

- Selanjutnya, konsultasikan masalah THR Anda, apabila masih belum terselesaikan, lanjutkan pengaduan ke poin 4.

4. Pengaduan THR, poin ke-4 ini dilakukan dengan cara:

- Langkah pertama, terlebih dahulu tekan menu pengaduan THR.

- Isikan formulir pengaduan sesuai keresahan Anda.

- Selanjutnya, laporkan pengaduan.

Baca Juga: PENTING! Berikut Jadwal dan Titik Lokasi Rekayasa Lalin Arus Mudik-Balik Lebaran 2023, Pemudik Wajib Tahu

Demikian informasi lengkap seputar pengaduan THR tahun 2023, apabila THR belum diberikan pada waktu tanggal pencairannya. Info lebih lanjut dapat disimak melalui laman resmi terkait. ***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler