SAH, 2 Uang Ini Tidak Berlaku Diberikan untuk Kategori Pegawai ASN Ini

30 April 2023, 17:05 WIB
Ilustrasi. Berikut 2 uang, yaitu gaji-13 dan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023 yang tidak akan diberikan kepada ASN kategori tertentu /Freepik/wirestock/

BERITASOLORAYA.com - Ada dua uang yang akan diberikan pemerintah kepada Aparatur Sipil Negera (ASN), diketahui beberapa ASN daerah sudah mencairkannya.

Uang yang diberikan pemerintah kepada Aparatur Sipil Negera (ASN) yang dimaksud, salah satunya adalah gaji-13 tahun 2023 yang disalurkan kepada PPPK, PNS, TNI, Polri dan pejabat lainnya.

Selanjutnya ada juga uang lainnya yang ditujukan bagi Aparatur Sipil Negera (ASN) khusus guru. Selain itu, bahkan diberikan pula kepada non ASN PPPK dan non PNS.

Namun, ada pegawai Aparatur Sipil Negera (ASN) yang tidak mendapatkan kedua uang tersebut. Berikut uang yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negera (ASN):

Baca Juga: MAKIN MAKMUR, Guru Dapat Kenaikan Tunjangan Sertifikasi Dua Kali Lipat Usai Kantongi Data Berikut.....

1. Gaji-13

Uang pertama akan dicairkan kepada Pejabat, Dewan Pengawas KPK, PNS, TNI, PPPK, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Non ASN di Lembaga Penyiaran Publik dan juga Polri.

Uang dimaksud adalah pencairan gaji-13 tahun 2023 yang akan disalurkan kepada pegawai terkait secepatnya bulan Juni, jika di bulan tersebut belum dibayarkan, maka akan diberikan bulan setelahnya di tahun 2023.

Akan tetapi, terdapat ASN yang tidak akan mendapatkan gaji-13 pada tahun 2023 yaitu:

- Pegawai yang sedang menjalankan cuti dengan cuti di luar tanggungan negara.

Baca Juga: Sekolah Swasta Jadi Peringkat Pertama, Inilah 7 SMA Terbaik dan Unggul di Magelang, Simak Selengkapnya

- Pegawai yang bertugas atau bekerja di luar lingkungan instansi pemerintah dengan gajinya diberikan oleh instansi tersebut.

2. Tunjangan Sertifikasi Guru

Uang kedua yang diberikan adalah untuk ASN dan bahkan non ASN khusus untuk jabatan fungsional guru, yakni tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023.

Tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023 disalurkan kepada seluruh guru di bawah naungan Kemdikbud maupun Kemenag.

Baca Juga: Kuburan Mobil Solo: Ribuan Mobil Bekas Kecelakaan di Bawah Jembatan Mojo, Apakah ada Mobil Vanessa Angel?

Bahkan, beberapa daerah di Indonesia sudah mencairkan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023, berikut ini contoh daerah yang sudah mencairkan tunjangan sertifikasi guru.

- Tunjangan Sertifikasi Guru di Kabupaten Bekasi Kemdikbud sudah Cair
- Tunjangan Sertifikasi Guru di Tubaba Kemdikbud sudah Cair
- Tunjangan Sertifikasi Guru di Klaten Kemdikbud sudah Cair
- Tunjangan Sertifikasi Guru di Kota Serang Kemdikbud sudah Cair
- Tunjangan Sertifikasi Guru di Lampung Timur Kemdikbud sudah Cair.

- Tunjangan Sertifikasi Guru di Tojo Una-una Kemdikbud sudah Cair
- Tunjangan Sertifikasi Guru di Sarolangun Kemdikbud sudah Cair
- Tunjangan Sertifikasi Guru di Tulungagung Kemdikbud sudah Cair
- Tunjangan Sertifikasi Guru di Maros Kemdikbud sudah Cair
- Tunjangan Sertifikasi Guru di Jember Kemdikbud sudah Cair.

Baca Juga: Siapa Sangka, Inilah 5 Mall Termewah dan Terbesar di Kota Solo dengan Kuliner Hits yang Tak Kalah Menarik!

Namun, ada guru yang tidak akan mendapatkan tunjangan sertifikasi guru, yaitu guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang artinya belum mengikuti sertifikasi sebagaimana aturan saat ini.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler