Info Lengkap Jadwal Pencairan Gaji ke-13, Pensiunan PNS Golongan ini Dapat Paling Besar, Simak Selengkapnya…

1 Mei 2023, 07:51 WIB
Ilustrasi. Aturan pemberian THR dan Gaji ke-13 berisikan jadwal pencairan dan besaran gaji ke-13 untuk pensiunan PNS. /freepik/Freepik


BERITASOLORAYA.com - Pensiunan PNS memiliki kesempatan untuk meraih gaji ke-13 yang paling besar, sehingga mereka bisa menikmati penghasilan yang lebih tinggi. Ini menjadi peluang yang sangat menguntungkan bagi pensiunan PNS yang memenuhi syarat.

Bagi pensiunan PNS golongan yang menerima gaji ke-13 terbesar, pastinya mereka sudah tidak sabar menunggu pencairan gaji tersebut. Setelah menunggu dengan sabar, akhirnya mereka bisa menerima tambahan penghasilan yang layak untuk masa pensiun mereka.

Pemerintah memberikan jadwal pencairan yang resmi untuk gaji ke-13 bagi pensiunan PNS di semua golongan. Hal ini tentunya sangat diapresiasi oleh pensiunan PNS yang mengandalkan gaji tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Baca Juga: BULAN BARU ATURAN BARU, Inilah Instruksi Presiden Jokowi untuk Jam Kerja PNS Terbaru, Simak Selengkapnya..

Dengan adanya jadwal yang jelas, pensiunan PNS dapat mengatur keuangannya dengan lebih baik dan merencanakan masa pensiun mereka dengan lebih matang.

Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI, POLRI, dan pensiunan sebelumnya. Namun, pensiunan PNS golongan tertentu memperoleh gaji ke-13 yang paling besar, sementara golongan lainnya juga menawarkan potensi yang menarik.

Aturan terkait pemberian gaji ke-13 untuk PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023. Hal ini bertujuan untuk memberikan dukungan finansial bagi para ASN dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka.

Baca Juga: CENTANG SEGERA, Kemenpan RB Minta 13 Berkas Ini Dikumpulkan Peserta PPPK Paling Lambat Akhir Mei 2023

Sri Mulyani, Menteri Keuangan, menyatakan bahwa pemberian gaji ke-13 ini sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para ASN dan pensiunan PNS. Pemberian tambahan penghasilan ini diharapkan dapat membantu memperbaiki kondisi keuangan mereka dan meningkatkan kualitas hidup.

Memberikan gaji ke-13 pada awal tahun ajaran baru merupakan tujuan yang masuk akal, mengingat pada saat itu anak-anak sekolah membutuhkan banyak keperluan untuk menunjang pendidikan mereka. Oleh karena itu, pencairan gaji ke-13 untuk para ASN dan pensiunan PNS pada bulan tersebut sangat diharapkan dapat membantu mereka memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka.

Berita baiknya, pencairan gaji ke-13 tersebut akan dilakukan sesuai dengan aturan pemerintah dan diberikan paling cepat pada awal Juni 2023, sesuai dengan Pasal 12 Ayat 1 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.

Baca Juga: CEK Benarkah Guru Sertifikasi Dapat Rp12 Juta Bulan Depan? Ternyata Berdasarkan Peraturan Berikut…

Hal ini memberikan kepastian bagi para ASN dan pensiunan PNS untuk merencanakan pengeluaran mereka dan mempersiapkan segala kebutuhan yang diperlukan. Dengan adanya jadwal pencairan yang jelas, para ASN dan pensiunan PNS dapat menjaga keseimbangan keuangan mereka dan memastikan kebutuhan keluarga mereka tercukupi.

Menurut Pasal 2 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, gaji ke-13 bagi para ASN dan pensiunan PNS akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2023. Salah satu komponen gaji ke-13 adalah pensiunan pokok yang sesuai dengan jabatan atau golongan terakhir.

Pensiunan PNS golongan IV akan mendapatkan besaran gaji ke-13 yang paling besar dibandingkan dengan golongan lainnya. Hal ini dikarenakan pensiunan pokok golongan IV memiliki besaran yang cukup besar, mulai dari Rp1.560.800 hingga Rp4.425.900.

Baca Juga: HORE, PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan Akan Mendapat Rezeki Nomplok, Simak Selengkapnya...

Dengan demikian, para pensiunan PNS golongan IV dapat mempersiapkan diri mereka untuk menerima gaji ke-13 yang lebih besar pada bulan Juni 2023. Jadwal pencairan yang jelas dan besaran gaji yang lebih tinggi dapat membantu meningkatkan kesejahteraan para pensiunan PNS dan keluarga mereka. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para pensiunan PNS yang bersangkutan.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Tags

Terkini

Terpopuler