HORE, Bulan Depan Guru Lebih Sejahtera, Menkeu dan Mendikbud Siapkan Uang untuk Dibagikan, Harap Tunggu!

2 Mei 2023, 14:09 WIB
Menkeu dan Mendikbud akan salurkan uang tambahan bagi guru penerima mulai Juni 2023 /Instagram/@smindrawati/

BERITASOLORAYA.com – Ada kabar gembira untuk para guru yang datang dari Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Pendidikan atau Mendikbud Nadiem Anwar Makarim.

Adapun guru yang akan menerima uang tambahan dari Menteri Keuangan adalah para guru yang berstatus ASN, baik itu PNS atau PPPK. Sementara itu, Mendikbud menyediakan dana untuk para guru dengan kriteria tertentu.

Kedua jenis uang ini akan diberikan kepada guru penerima paling cepat bulan depan atau Juni 2023. Hal ini sesuai dengan peraturan kedua menteri yang dituangkan dalam regulasi resmi.

Untuk uang tambahan bagi para guru ASN baik itu PNS atau PPPK dari Sri Mulyani adalah gaji ke-13. Setelah mendapatkan THR bulan Ramadhan lalu, guru kembali berkesempatan mendapatkan uang ini paling cepat bulan Juni.

Baca Juga: CATAT JADWAL INI! Tinggal Menghitung Hari, Rekrutmen BUMN Dibuka, Yuk! Persiapkan Diri Bagi Milenial dan Gen Z

“Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023 di mana gaji ke-13 komponennya sama dengan THR tahun ini,” tutur Menteri Keuangan dalam keterangan pers mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2023 pada Rabu, 29 Maret 2023.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Sekretariat Kabinet, jika gaji ke-13 untuk para guru ASN ini tidak dibayarkan pada bulan Juni 2023, maka pemerintah pusat atau daerah bisa menyalurkannya setelah bulan Juni 2023.

Aturan pemberian gaji ke-13 bagi para guru ASN dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.

Baca Juga: GAWAT! Gaji Ke-13 untuk PNS, TNI, dan Polri Batal Cair untuk Kategori Ini, Ternyata Ini Penyebabnya…

Regulasi resmi ini mengatur tentang pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan para penerima tunjangan di tahun 2023.

Sementara itu, jenis uang lainnya yang disiapkan untuk guru berdasarkan aturan Mendikbud adalah tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru (TPG) triwulan 2 tahun 2023.

Uang TPG akan disalurkan pihak Kemdikbud untuk para guru sertifikasi yang telah memenuhi syarat lainnya.

Baca Juga: BIKIN IRI! Ternyata Gaji PNS Terbaru Nominalnya Cukup Besar, Pantas Banyak yang Mau Ikut Tes CPNS 2023, Simak!

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022, pembayaran tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 tahun 2023 dilakukan pada bulan Juni.

Penyaluran dilakukan setelah dilakukan sinkonisasi data para guru penerima pada 31 Mei. TPG triwulan 2 akan disalurkan jika info GTK guru telah valid dan telah terbit SKTP.

Kedua jenis uang ini, baik itu gaji ke-13 untuk guru ASN yakni PNS dan PPPK dari Menteri Keuangan dan tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 dari Mendikbud sama-sama dibayarkan paling cepat bulan Juni 2023.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Program Indonesia Pintar atau PIP Jadi Solusi Bantuan Pendidikan Bagi Pelajar yang Kurang Mampu

Keterlambatan pembayaran bisa saja terjadi lantaran dalam penyalurannya, tidak jarang ada kendala yang dihadapi, baik dari pihak guru ataupun pihak pemerintah.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler