BUKAN 5 JUNI, PNS dan Pensiunan di Wilayah Ini Terima Gaji 13 Paling Cepat 2 Hari Lagi!

5 Juni 2023, 15:25 WIB
Ilustrasi. Gaji 13 untuk PNS dan pensiunan di daerah ini tidak diterima tanggal 5 Juni 2023. /YouTube Kementerian PANRB

BERITASOLORAYA.com - ASN, termasuk PNS hingga pensiunan kebanjiran cuan di bulan Juni karena gaji 13 akan segera dicairkan.

Surat Kemenkeu Nomor. S-448/KPN.0803/2023 yang diterbitkan pada 23 Mei 2023 menyatakan bahwa SPM atau Surat Perintah Membayar gaji ke 13 dapat diajukan mulai 29 Mei 2023.

Jika Surat Perintah Membayar gaji 13 diajukan pada tanggal 5 Juni 2023, dengan demikian Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D akan terbit sesuai tanggal aktual yang berlaku.

Aturan Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa gaji 13 dapat disalurkan atau cair mulai tanggal 5 Juni 2023. Namun, jika pembayaran gaji 13 belum dilakukan pada bulan Juni, setiap instansi dapat melakukan pembayaran pada bulan berikutnya.

Baca Juga: Ada Loker Terbaru dari PT Digital Informasi Futuristik untuk Posisi Backend Developer. Cek Syarat Lengkapnya

Walaupun dapat dicairkan pada tanggal 5 Juni, penyaluran gaji 13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan di seluruh wilayah tidak dilakukan secara serempak.

Hal ini disesuaikan dengan kebijakan dari pemerintah daerah masing-masing. Peraturan pembayaran gaji ke-13 untuk PNS dijelaskan melalui PP Nomor 15 Tahun 2023.

Komponen gaji 13 sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) pada bulan Ramadhan sebelumnya, yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan lainnya.

Lebih rinci, berdasarkan PMK No. 39 Tahun 2023 Pasal 6 ayat (1), gaji 13 untuk PNS dan pensiunan terdiri dari gaji/pensiunan pokok, tunjangan pangan dalam bentuk uang, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau umum, dan tunjangan kinerja sebanyak 50 persen.

Baca Juga: BCA Berikan Bantuan Dana Pendidikan hingga Rp3,5 Juta untuk Mahasiswa Indonesia, Daftar Sekarang!

Besaran gaji 13 yang akan masuk rekening PNS disesuaikan dengan jabatan, pangkat, atau kelas jabatan dari masing-masing ASN tersebut.

Terutama bagi PNS dan pensiunan yang ada di wilayah Pemerintah Kabupaten Muba, BKPAD atau Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah menjamin bahwa gaji 13 akan diterima paling cepat 2 hari lagi atau mulai tanggal 7 Juni 2023.

InsyaAllah tanggal pembayaran gaji ke-13 PNS Pemkab Muba akan mulai pada 7 Juni 2023,” tutur Zabidi, Kepala BPKAD Muba pada Senin, 29 Mei 2023 seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari Info Publik.

Selain itu, Zabidi juga menyatakan bahwa komponen gaji 13 yang akan masuk rekening PNS dan pensiunan sama dengan komponen THR.

Baca Juga: TENANG, Kalau Pencairan Gaji Ke-13 untuk ASN Batal pada Juni 2023, Ini Kata Kemenkeu

Seiring dengan penyampaian gaji 13, Pj Bupati Muba Ariyadi Mahmud mengimbau agar PNS dan pensiunan bisa memanfatkan dana tersebut untuk sesuatu yang bermanfaat.

“Manfaatkan sebaik mungkin,” imbaunya. Bagi PNS dan pensiunan yang memiliki anak, gaji 13 bisa dimanfaatkan untuk keperluan masuk sekolah dan kebutuhan sekolah.

Ia juga berpesan agar PNS terus semangat dalam melayani masyarakat. “Terus semangat melayani masyarakat dan memaksimalkan roda pemerintahan," tuturnya.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler