Siap-Siap Rekening Menggendut! THR dan Gaji ke 13 PNS Tahun Ini juga Ikut Naik 8 Persen, Ini Penjelasannya

21 Januari 2024, 22:08 WIB
Ilustrasi THR dan gaji ke 13 PNS /umsu.ac.id/

BERITASOLORAYA.com – Tahun 2024, pemerintah telah mengalokasikan tambahan anggaran untuk kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kenaikan gaji itu berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Tahun ini, kenaikan gaji ASN tersebut ditetapkan sebesar 8 persen. Maka, besaran gaji pada 2024 akan lebih besar dibanding tahun 2023.

Baca Juga: Info Pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) EL Nino 2024

Dari hal itu, sederet komponen yang mengikuti gaji pegawai seperti THR atau Tunjangan Hari Raya serta Gaji ke 13 besarannya juga akan naik.

Dihimpun BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber, Minggu 21 Januari 2024, penentuan besaran 2 komponen tersebut mengacu pada besaran gaji pokok.

Jika mengacu pada pembayaran THR dan Gaji ke 13 pada tahun 2023, ada beberapa komponen yang mendasari dalam penentuan besarannya:

Baca Juga: WOW! Gaji PPPK 2024 Bisa sampai Rp7 Juta per Bulan, Simak Rincian Lengkapnya di sini

- Gaji pokok. 

- Tunjangan keluarga yaitu 10 persen dari gaji pokok. 

- Tunjangan pangan yaitu besaran uang yang seharga beras 10 kilogram. 

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum. 

- Tambahan 50 persen dari gaji pokok yang berupa tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatannya. 

Baca Juga: Seleksi PPPK 2024: Syarat, Peluang, Jadwal dan Formasi

Sementara itu, dalam pembagian THR dan Gaji ke 13 itu, tidak semua ASN akan mendapatkannya.

Ada ketentuan bagi ASN yang tidak berhak mendapatkan THR dan Gaji ke 13 tersebut.

Ketentuan bagi ASN yang tidak bisa mendapatkan THR dan Gaji ke 13, yaitu:

Pertama, bagi ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara. Seperti tugas belajar atau mendampingi suami/istri untuk tugas negara. Maka, ia tidak berhak mendapatkan THR dan Gaji ke 13.

Baca Juga: Harga Bahan Pokok di Provinsi DKI Jakarta pada 21 Januari 2024, Cabai Merah Turun Rp66.040 per Kg, Cek Disini!

Kedua, hak tersebut tidak diberikan apabila PNS yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah karena gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Selain ASN, penerima THR dan Gaji ke 13 juga berlaku untuk pensiunan. Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2013, penerima hak tersebut adalah:

- Pensiunan PNS. 

- Pensiunan Prajurit TNI. 

- Pensiunan Anggota Polri. 

- Pensiunan Pejabat Negara. 

Baca Juga: Kebijakan Baru Tunjangan Sertifikasi Guru 2024 untuk Guru Madrasah

Di sisi lain, berdasarkan tahun sebelumnya, THR dan Gaji ke 13 untuk ASN dicairkan 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Maka, untuk tahun 2024, THR dan Gaji ke 13 diperkirakan cair pada akhir Maret atau awal bulan April karena Hari Raya Idul Fitri terjadi pada 10 – 11 April 2024.

Meskipun sudah diprediksi jadwal pencairan dan besarannya, untuk lebih pastinya sebaiknya tetap menunggu keputusan dari pemerintah.

PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan diimbau bersabar menunggu informasi resmi untuk pencairannya.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler