Soal Gaji P3K yang Diadukan pada Hotman Paris, Ternyata ini Besaran yang Diterima ASN PPPK 2022

- 28 September 2022, 10:26 WIB
Ilustrasi besaran gaji guru PPPK 2022
Ilustrasi besaran gaji guru PPPK 2022 /Pixabay/Gerd Altmann

4. Golongan IV, masa kerja 3 tahun akan memperoleh gaji sejumlah Rp2.129.500, untuk masa kerja maksimal 27 tahun akan mendapat gaji sejumlah Rp3.089.600.

5. Golongan V dengan masa kerja nol tahun akan memperoleh gaji sejumlah Rp2.325.600, untuk masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh sejumlah Rp3.879.700.

6. Golongan VI, masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sejumlah Rp2.539.700, untuk masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji sejumlah Rp4.043.800.

Baca Juga: Akhirnya! Pengangkatan Pegawai Non ASN Dilakukan Bulan ini, Tenaga Honorer Harus Bersiap

7. Golongan VII, masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sejumlah Rp2.647.200, untuk masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh sejumlah Rp4.214.900.

8. Golongan VIII masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sejumlah Rp2.759.100, untuk masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji sejumlah Rp4.393.100.

9. Golongan IX, masa kerja nol tahun memperoleh gaji sejumlah Rp2.966.500, untuk masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp4.872.000.

10. Golongan X, masa kerja nol tahun memperoleh gaji sejumlah Rp3.091.900, untuk masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sejumlah Rp5.078.000.

Baca Juga: Guru Madrasah Ingat Hal Ini, Jika Ingin Dapat Tunjangan Insentif Rp3 juta, Kemenag: Ada yang Harus di...

11. Golongan XI, masa kerja nol tahun memperoleh gaji sekitar Rp3.222.700, untuk masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sejumlah Rp5.292.800.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: JDIH BPK RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x