Sama halnya dengan tunjangan profesi dan tunjangan khusus, tahapan guru ASN dalam menerima tambahan penghasilan serta jadwal pembayarannya pun tidak berbeda.
Alasan Tunjangan Dihentikan
Terkait penghentian tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan bisa dilakukan oleh pemerintah daerah jika guru ASN mengalami hal-hal berikut:
- Meninggal dunia
- Mencapai batas usia pensiun
- Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
- Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Mendapatkan tugas belajar
- Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru
Baca Juga: Kenali Perbedaan Pendidikan Guru Penggerak atau PGP dengan Dua Program Ini, Tidak Sama?
Jika guru ASN penerima tunjangan profesi, tunjangan khusus atau tambahan penghasilan meninggal dunia atau mencapai batas usia pensiun, tunjangan akan dilakukan pada bulan berikutnya.
Sementara itu, bagi guru ASN yang mengundurkan diri, dipindana penjara, dan tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru, penghentian tunjangan dilakukan pada bulan berkenaan.
Jika guru ASN mendapatkan tugas belajar, tunjangan akan dihentikan pada saat guru tersebut melaksanakan tugas belajar.***