Siapkan Kantong, Berikut Tunjangan Guru yang Diatur Cair Bulan November dan Besarannya

- 5 November 2022, 14:06 WIB
Ilustrasi pembayaran tunjangan guru di bulan November.
Ilustrasi pembayaran tunjangan guru di bulan November. /Pixabay/stevepb/

Guru ASN daerah yang memenuhi kriteria penerima tunjangan sertifikasi akan menerima tunjangan sebesar 1 kali gaji pokok sesuai peraturan dan disalurkan setiap tiga bulan.

Sementara itu, guru ASN daerah yang memenuhi kriteria penerima tambahan penghasilan akan mendapatkan tambahan sebesar Rp250 ribu per bulan dan disalurkan setiap 3 bulan.

Masih dalam Permendikbudristek yang sama, dijelaskan juga kapan jadwal pembayaran tunjangan sertifikasi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan dilakukan. Berikut rincian selengkapnya:

Baca Juga: Lirik Lagu Rindu Rumah oleh Wizz Baker feat Gihon Marel Loimalitna, Trending di YouTube Music

  1. Pembayaran tunjangan triwulan I dilakukan pada bulan Maret dengan sinkronisasi data di bulan Februari.
  2. Pembayaran tunjangan triwulan II dilakukan pada bulan Juni dengan sinkronisasi data di bulan Mei.
  3. Pembayaran tunjangan triwulan III dilakukan pada bulan September dengan sinkronisasi data di bulan Agustus.
  4. Pembayaran tunjangan triwulan IV dilakukan pada bulan November dengan sinkronisasi data di bulan Oktober.

Dilihat dari jadwal di atas, guru penerima tunjangan akan mendapatkan tunjangan triwulan 4 di bulan November.

Pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan khusus akan dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

Baca Juga: Lirik Lagu Rindu Rumah oleh Wizz Baker feat Gihon Marel Loimalitna, Trending di YouTube Music

Terkait tunjangan sertifikasi atau TPG, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan yang dihentikan, penyebab atau alasannya adalah sebagai berikut:

  1. Meninggal dunia
  2. Mencapai batas usia pensiun
  3. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
  4. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  5. Mendapatkan tugas belajar
  6. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru

Adapun untuk aturan penghentiannya, jika guru ASN penerima tunjangan sertifikasi, tunjangan khusus atau tambahan penghasilan meninggal dunia atau mencapai batas usia pensiun, tunjangan akan dihentikan pada bulan berikutnya.

Baca Juga: Guru SMP Kategori Ini Jangan sampai Terlewat, Ada yang Istimewa di bulan Desember 2022 Mendatang

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah