Beragam Tunjangan Guru Dibayarkan November Jika Tendik Sudah Lewati Ini di Bulan Oktober, Cek Segera!

- 12 November 2022, 17:53 WIB
Beragam Tunjangan Guru Dibayarkan November Jika Tendik Sudah Lewati Ini di Bulan Oktober.
Beragam Tunjangan Guru Dibayarkan November Jika Tendik Sudah Lewati Ini di Bulan Oktober. /Pixabay/stevepb/

Sama halnya dengan tunjangan profesi dan tunjangan khusus, tahapan guru ASN daerah dalam menerima tambahan penghasilan serta jadwal pembayarannya pun tidak berbeda.

Guru ASN daerah yang memenuhi kriteria penerima tunjangan sertifikasi akan menerima tunjangan sebesar 1 kali gaji pokok sesuai peraturan dan disalurkan setiap tiga bulan.

Sementara itu, guru ASN daerah yang memenuhi kriteria penerima tambahan penghasilan akan mendapatkan tambahan sebesar Rp250 ribu per bulan dan disalurkan setiap 3 bulan.

Baca Juga: 4 Pertimbangan Kemdikbud yang Jadi Penentu Guru Bisa Ikut Sertifikasi atau Tidak, Cari Tahu Sekarang!

Pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan khusus akan dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

Berikut ini jadwal pembayaran beragam tunjangan mulai dari triwulan pertama hingga terakhir:

  1. Pembayaran tunjangan triwulan I dilakukan pada bulan Maret dengan sinkronisasi data di bulan Februari.
  2. Pembayaran tunjangan triwulan II dilakukan pada bulan Juni dengan sinkronisasi data di bulan Mei.
  3. Pembayaran tunjangan triwulan III dilakukan pada bulan September dengan sinkronisasi data di bulan Agustus.
  4. Pembayaran tunjangan triwulan IV dilakukan pada bulan November dengan sinkronisasi data di bulan Oktober.

Baca Juga: Golongan PPPK Ini Terima Gaji Lebih Tinggi dari UMP Jakarta! Cari Tahu Juga Tunjangan yang Didapatkan

Jika guru telah melewati proses sinkronisasi data di bulan Oktober, maka guru berhak menerima tunjangan triwulan 4 yang diatur cair bulan November.

Para guru penerima beragam tunjangan di atas perlu tahu juga alasan tunjangan sertifikasi atau TPG, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan dihentikan, berikut rinciannya:

  1. Meninggal dunia
  2. Mencapai batas usia pensiun
  3. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
  4. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  5. Mendapatkan tugas belajar
  6. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru

Baca Juga: Pemda Belum Buka Formasi, Nunuk Suryani: Pelamar P1 PPPK Guru 2022, Jangan Khawatir…

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah