Honorer yang Jadi ASN PPPK Siap-siap Terima Tunjangan dan Gaji dengan Nominal Tak Main-main, Cek Segera

- 13 November 2022, 14:55 WIB
Ilustrasi gaji yang akan didapatkan pegawai PPPK.
Ilustrasi gaji yang akan didapatkan pegawai PPPK. /Pixabay/EmaAji

1. Tunjangan keluarga

2. Tunjangan pangan

3. Tunjangan jabatan struktural

4. Tunjangan jabatan fungsional

5. Dan tunjangan lainnya.

Gaji dan tunjangan yang didapatkan PPPK di instansi pusat dibebankan pada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).

Sementara gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di instansi daerah dibebankan pada APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 berlaku hingga diturunkan peraturan terbaru.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Peraturan Presiden Republik Indonesia No 98 Tahun 2020


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah