Honorer yang Jadi ASN PPPK Siap-siap Terima Tunjangan dan Gaji dengan Nominal Tak Main-main, Cek Segera

- 13 November 2022, 14:55 WIB
Ilustrasi gaji yang akan didapatkan pegawai PPPK.
Ilustrasi gaji yang akan didapatkan pegawai PPPK. /Pixabay/EmaAji

Disebutkan dalam Pasal 2 ayat (2), PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai peraturan perundang-undangan diberikan gaji yang besarannya didasarkan pada golongan dan masa kerja.

Artinya, tidak semua pegawai PPPK memiliki besaran gaji dan tunjangan yang sama.

Adapun gaji yang akan diberikan dari dana APBN dan APBD tersebut belum dikenakan potongan pajak penghasilan.

Baca Juga: BLINK Indonesia Bersiap, Promotor Sudah Umumkan Daftar Harga Tiket Konser BLACKPINK di GBK, Catat Nominalnya!

Pegawai PPPK juga bisa mendapatkan kenaikan gaji secara berkala atau kenaikan gaji istimewa sesuai peraturan.

Untuk besaran gaji PPPK berdasarkan golongan, berikut ini rinciannya:

  • Golongan 1 mulai dari Rp1.794.900 sampai Rp2.686.200
  • Golongan 2 mulai dari Rp1.960.200 sampai Rp2.843.900
  • Golongan 3 mulai dari Rp2.043.200 sampai Rp2.964.200
  • Golongan 4 mulai dari Rp2.129.500 sampai Rp3.089.600
  • Golongan 5 mulai dari Rp2.325.600 sampai Rp3.879.700
  • Golongan 6 mulai dari Rp2.539.700 sampai Rp4.043.800
  • Golongan 7 mulai dari Rp2.647.200 sampai Rp4.214.900
  • Golongan 8 mulai dari Rp2.759.100 sampai Rp4.393.100
  • Golongan 9 mulai dari Rp2.966.500 sampai Rp4.872.000

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah Tahap ke-8 Telah Cair! Berikut Langkah Mudah Pengecekan Melalui Laman Resmi Kemnaker

  • Golongan 10 mulai dari Rp3.091.900 sampai Rp5.078.000
  • Golongan 11 mulai dari Rp3.222.700 sampai Rp5.292.800
  • Golongan 12 mulai dari Rp3.359.000 sampai Rp5.516.800
  • Golongan 13 mulai dari Rp3.501.100 sampai Rp5.750.100
  • Golongan 14 mulai dari Rp3.649.200 sampai Rp5.993.300
  • Golongan 15 mulai dari Rp3.803.500 sampai Rp6.246.900
  • Golongan 16 mulai dari Rp3.964.500 sampai Rp6.511.100
  • Golongan 17 mulai dari Rp4.132.200 sampai Rp6.786.500

Selain mendapatkan gaji sesuai golongannya masing-masing, PPPK juga akan diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pada instansinya bekerja.

Tunjangan PPPK yang dimaksud adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Kemendikbud Gelar Webinar Implementasi Pembelajaran Interaktif di Sekolah, Catat Tanggal Pelaksanaanya!

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Peraturan Presiden Republik Indonesia No 98 Tahun 2020


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah