Tunjangan khusus adalah jenis tunjangan yang diberikan untuk guru yang telah menghadapi kesulitan dalam melaksanakan tugas.
Dalam hal ini, tunjangan khusus memiliki tujuan diberikan untuk guru yang melaksanakan tugas mengajar di daerah khusus.
Tambahan penghasilan adalah jenis tambahan yang diberikan untuk guru PNS yang belum menerima atau memiliki sertifikat pendidik dan pastinya memenuhi kriteria untuk mendapat tambahan penghasilan.
Sesuai dengan keterangan di atas, semua guru PNS dapat menerima tunjangan-tunjangan tertentu dengan deskripsi jenis tunjangan yang telah dijabarkan.
Baca Juga: Seleksi Administrasi PPPK Guru 2022 Rilis Hari Ini. Apa yang Harus Dilakukan Setelah Tahu Hasilnya?
Jadi, tunjangan-tunjangan di atas diterima oleh guru PNS yang memiliki kriteria-kriteria khusus untuk berhak menerima tunjangan sesuai dengan jenisnya.
Terlebih, ada tunjangan khusus yang tidak bisa diterima oleh semua guru PNS karena hanya dapat diterima oleh guru yang melaksanakan tugas di daerah khusus.
Penerima tunjangan khusus ini harus memiliki kriteria yang ditetapkan, yakni melaksanakan tugas di daerah khusus yang ketentuannya diatur dalam undang-undang.
Daerah khusus yang dimaksud adalah daerah pelaksanaan pembelajaran di desa yang sangat tertinggal (terdata di Kemendes PDTT atau kementerian).