Waduh.. Tidak Semua Guru PNS dapat Terima Tunjangan Satu Kali Gaji Pokok Ini, Simak Penjelasannya!

- 16 November 2022, 14:49 WIB
Ilustrasi tunjangan untuk guru PNS
Ilustrasi tunjangan untuk guru PNS /Karolina Grabowska/Pexels

Tunjangan khusus adalah jenis tunjangan yang diberikan untuk guru yang telah menghadapi kesulitan dalam melaksanakan tugas.

Dalam hal ini, tunjangan khusus memiliki tujuan diberikan untuk guru yang melaksanakan tugas mengajar di daerah khusus.

Tambahan penghasilan adalah jenis tambahan yang diberikan untuk guru PNS yang belum menerima atau memiliki sertifikat pendidik dan pastinya memenuhi kriteria untuk mendapat tambahan penghasilan.

Sesuai dengan keterangan di atas, semua guru PNS dapat menerima tunjangan-tunjangan tertentu dengan deskripsi jenis tunjangan yang telah dijabarkan.

Baca Juga: Seleksi Administrasi PPPK Guru 2022 Rilis Hari Ini. Apa yang Harus Dilakukan Setelah Tahu Hasilnya?

Jadi, tunjangan-tunjangan di atas diterima oleh guru PNS yang memiliki kriteria-kriteria khusus untuk berhak menerima tunjangan sesuai dengan jenisnya.

Terlebih, ada tunjangan khusus yang tidak bisa diterima oleh semua guru PNS karena hanya dapat diterima oleh guru yang melaksanakan tugas di daerah khusus.

Penerima tunjangan khusus ini harus memiliki kriteria yang ditetapkan, yakni melaksanakan tugas di daerah khusus yang ketentuannya diatur dalam undang-undang.

Baca Juga: Info PPPK Guru 2022: Pelamar yang Tidak Lolos Seleksi Administrasi, Bisa Lakukan Ini dengan Syarat Berikut

Daerah khusus yang dimaksud adalah daerah pelaksanaan pembelajaran di desa yang sangat tertinggal (terdata di Kemendes PDTT atau kementerian).

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Permendikbud No 19 Tahun 2019


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah