Waduh.. Tidak Semua Guru PNS dapat Terima Tunjangan Satu Kali Gaji Pokok Ini, Simak Penjelasannya!

- 16 November 2022, 14:49 WIB
Ilustrasi tunjangan untuk guru PNS
Ilustrasi tunjangan untuk guru PNS /Karolina Grabowska/Pexels

Tunjangan khusus ini dapat diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan khusus.

Besaran tunjangan khusus yang dikatakan dalam Permendikbud No 19 tahun 2019 yaitu sebesar 1 kali gaji pokok, tergantung pada golongan jabatan fungsional yang sama setiap bulannya.

Pemberian tunjangan khusus yang diberikan untuk guru yang bertugas di daerah khusus ini disalurkan dari alokasi dana yang dikelola Pemerintah Daerah Setempat.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Permendikbud No 19 Tahun 2019


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah