Tunjangan khusus ini dapat diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan khusus.
Besaran tunjangan khusus yang dikatakan dalam Permendikbud No 19 tahun 2019 yaitu sebesar 1 kali gaji pokok, tergantung pada golongan jabatan fungsional yang sama setiap bulannya.
Pemberian tunjangan khusus yang diberikan untuk guru yang bertugas di daerah khusus ini disalurkan dari alokasi dana yang dikelola Pemerintah Daerah Setempat.***