Waduh.. Tidak Semua Guru PNS dapat Terima Tunjangan Satu Kali Gaji Pokok Ini, Simak Penjelasannya!

- 16 November 2022, 14:49 WIB
Ilustrasi tunjangan untuk guru PNS
Ilustrasi tunjangan untuk guru PNS /Karolina Grabowska/Pexels

Berdasarkan dari data kementerian, desa khusus yang dimaksud adalah kriteria desa sebagai berikut:

Pertama, desa yang terdampak bencana alam, bencana sosial, ataupun daerah yang sedang dalam keadaan darurat lain berdasarkan kementerian atau lembaga yang berwenang.

Baca Juga: Banyak yang Tidak Tahu Perbedaan ASN, PPPK dan PNS. Ternyata Hanya Ini yang Dapat Pensiun..

Kedua selain desa yang sangat tertinggal, tapi terdata oleh kemendes PDTT dengan kondisi desa seperti:

- Desa yang memiliki akses yang ditempuh sangat sulit dijangkau, mahal, dan tidak terdukung dengan akses jalan raya.

- Desa yang hanya diakses dalam jadwal tertentu atau hanya dapat diakses berdasarkan cuaca tertentu.

- Desa yang aksesnya hanya dapat dilalui dengan berjalan kaki atau menggunakan perahu kecil

- Desa yang jika ditempuh memiliki hambatan perjalanan dan tantangan alam yang besar.

Baca Juga: Jangan Lupa, Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2022, Kemdikbud: Cek di Sini untuk Tanggal 16 dan 17

Maka dari itu, guru PNS dengan kriteria khusus dan ditempatkan pada daerah khusus diusulkan untuk mendapat tunjangan khusus.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Permendikbud No 19 Tahun 2019


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah