Berdasarkan dari data kementerian, desa khusus yang dimaksud adalah kriteria desa sebagai berikut:
Pertama, desa yang terdampak bencana alam, bencana sosial, ataupun daerah yang sedang dalam keadaan darurat lain berdasarkan kementerian atau lembaga yang berwenang.
Baca Juga: Banyak yang Tidak Tahu Perbedaan ASN, PPPK dan PNS. Ternyata Hanya Ini yang Dapat Pensiun..
Kedua selain desa yang sangat tertinggal, tapi terdata oleh kemendes PDTT dengan kondisi desa seperti:
- Desa yang memiliki akses yang ditempuh sangat sulit dijangkau, mahal, dan tidak terdukung dengan akses jalan raya.
- Desa yang hanya diakses dalam jadwal tertentu atau hanya dapat diakses berdasarkan cuaca tertentu.
- Desa yang aksesnya hanya dapat dilalui dengan berjalan kaki atau menggunakan perahu kecil
- Desa yang jika ditempuh memiliki hambatan perjalanan dan tantangan alam yang besar.
Maka dari itu, guru PNS dengan kriteria khusus dan ditempatkan pada daerah khusus diusulkan untuk mendapat tunjangan khusus.