Waduh.. Tidak Semua Guru PNS dapat Terima Tunjangan Satu Kali Gaji Pokok Ini, Simak Penjelasannya!

- 16 November 2022, 14:49 WIB
Ilustrasi tunjangan untuk guru PNS
Ilustrasi tunjangan untuk guru PNS /Karolina Grabowska/Pexels



BERITASOLORAYA.com - Guru yang telah ditetapkan dan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki beragam tunjangan yang diberikan oleh pemerintah (baik pusat maupun daerah).

Tunjangan-tunjangan yang dimaksud dalam artikel ini adalah tunjangan profesi (guru), tunjangan khusus (guru) dan tambahan penghasilan (tamsil).

Dengan ditetapkannya beragam tunjangan yang diterima oleh guru PNS, ternyata salah satu tunjangan guru ini tidak bisa diperoleh oleh semua guru PNS.

Baca Juga: Guru Kriteria Ini Wajib Tahu Agenda Ini, Resmi Ditjen GTK Batas Akhir 25 November 2022!

Tunjangan apakah itu? Simak penjelasan tunjangan yang tidak dapat diterima oleh guru PNS, dirangkum BeritaSoloRaya.com dari Permendikbud No 19 Tahun 2019.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 tahun 2019 mengatur mengenai petunjuk teknis penyaluran tunjanga-tunjangan yang berhak diterima oleh guru PNS.

Sebelum itu, harus diketahui definisi dari masing-masing tunjangan yang akan dijelaskan.

Tunjangan profesi adalah jenis tunjangan yang diberikan untuk guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Baca Juga: Setelah Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK 2022, Ingin Ajukan Sanggah? Ada Ketentuan, Simak di Sini!

Jenis tunjangan ini disalurkan untuk memberikan rasa penghargaan atas profesionalitas guru hingga menerima sertifikat pendidik.

Tunjangan khusus adalah jenis tunjangan yang diberikan untuk guru yang telah menghadapi kesulitan dalam melaksanakan tugas.

Dalam hal ini, tunjangan khusus memiliki tujuan diberikan untuk guru yang melaksanakan tugas mengajar di daerah khusus.

Tambahan penghasilan adalah jenis tambahan yang diberikan untuk guru PNS yang belum menerima atau memiliki sertifikat pendidik dan pastinya memenuhi kriteria untuk mendapat tambahan penghasilan.

Sesuai dengan keterangan di atas, semua guru PNS dapat menerima tunjangan-tunjangan tertentu dengan deskripsi jenis tunjangan yang telah dijabarkan.

Baca Juga: Seleksi Administrasi PPPK Guru 2022 Rilis Hari Ini. Apa yang Harus Dilakukan Setelah Tahu Hasilnya?

Jadi, tunjangan-tunjangan di atas diterima oleh guru PNS yang memiliki kriteria-kriteria khusus untuk berhak menerima tunjangan sesuai dengan jenisnya.

Terlebih, ada tunjangan khusus yang tidak bisa diterima oleh semua guru PNS karena hanya dapat diterima oleh guru yang melaksanakan tugas di daerah khusus.

Penerima tunjangan khusus ini harus memiliki kriteria yang ditetapkan, yakni melaksanakan tugas di daerah khusus yang ketentuannya diatur dalam undang-undang.

Baca Juga: Info PPPK Guru 2022: Pelamar yang Tidak Lolos Seleksi Administrasi, Bisa Lakukan Ini dengan Syarat Berikut

Daerah khusus yang dimaksud adalah daerah pelaksanaan pembelajaran di desa yang sangat tertinggal (terdata di Kemendes PDTT atau kementerian).

Berdasarkan dari data kementerian, desa khusus yang dimaksud adalah kriteria desa sebagai berikut:

Pertama, desa yang terdampak bencana alam, bencana sosial, ataupun daerah yang sedang dalam keadaan darurat lain berdasarkan kementerian atau lembaga yang berwenang.

Baca Juga: Banyak yang Tidak Tahu Perbedaan ASN, PPPK dan PNS. Ternyata Hanya Ini yang Dapat Pensiun..

Kedua selain desa yang sangat tertinggal, tapi terdata oleh kemendes PDTT dengan kondisi desa seperti:

- Desa yang memiliki akses yang ditempuh sangat sulit dijangkau, mahal, dan tidak terdukung dengan akses jalan raya.

- Desa yang hanya diakses dalam jadwal tertentu atau hanya dapat diakses berdasarkan cuaca tertentu.

- Desa yang aksesnya hanya dapat dilalui dengan berjalan kaki atau menggunakan perahu kecil

- Desa yang jika ditempuh memiliki hambatan perjalanan dan tantangan alam yang besar.

Baca Juga: Jangan Lupa, Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2022, Kemdikbud: Cek di Sini untuk Tanggal 16 dan 17

Maka dari itu, guru PNS dengan kriteria khusus dan ditempatkan pada daerah khusus diusulkan untuk mendapat tunjangan khusus.

Tunjangan khusus ini dapat diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan khusus.

Besaran tunjangan khusus yang dikatakan dalam Permendikbud No 19 tahun 2019 yaitu sebesar 1 kali gaji pokok, tergantung pada golongan jabatan fungsional yang sama setiap bulannya.

Pemberian tunjangan khusus yang diberikan untuk guru yang bertugas di daerah khusus ini disalurkan dari alokasi dana yang dikelola Pemerintah Daerah Setempat.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Permendikbud No 19 Tahun 2019


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah