Bukan Cuma Tunjangan Profesi atau TPG, Ternyata Guru Sertifikasi Bisa Dapat Ini Juga!

- 17 November 2022, 15:36 WIB
Selain dapat TPG, guru sertifikasi juga bisa dapat tunjangan ini.
Selain dapat TPG, guru sertifikasi juga bisa dapat tunjangan ini. /pexels/fauxels

BERITASOLORAYA.com – Seperti yang sudah diketahui, guru yang telah sertifikasi berhak menerima tunjangan profesi guru atau TPG dari pemerintah.

Ternyata, selain tunjangan sertifikasi tersebut, Pelaksana tugas atau Plt. Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani menyebutkan guru bisa menerima jenis tunjangan lain.

Lewat unggahan di akun Instagram @nunuksuryani, dijelaskan berbagai tunjangan untuk guru ASN di daerah seperti pemberian tunjangan sertifikasi guru, tambahan penghasilan, hingga tambahan penghasilan pegawai atau TPP.

Berdasarkan keterangan Nunuk, ada dua kategori tunjangan guru yang perlu diketahui. Pertama, tunjangan guru yang didapatkan melalui skema APBN, merujuk pada Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022.

Baca Juga: Kemdikbud Kucurkan Dana Bantuan PIP Tahun 2022 Hingga 1 Juta Rupiah, Berikut Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Dalam peraturan tersebut, ada tiga jenis tunjangan untuk guru ASN sesuai kriteria masing-masing yakni tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan khusus guru (TKG), dan tambahan penghasilan (Tamsil).

Kedua, tunjangan guru didapatkan melalui skema APBD atau pemerintah daerah berdasarkan regulasi dari Kemendagri. Jenis tunjangan APBD ini yakni tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Lebih lanjut Nunuk juga menyertakan surat edaran dengan Nomor. 6909/B/GT.01.01/2022 yang bermaksud menyamakan pemahaman tentang tunjangan karena ada beragam persepsi.

Baca Juga: Simak Sinopsis Serial Korea Connect, Aksi Jung Hae In dan Kim Hye Joon Mengejar Go Kyung Pyo

Disebutkan bahwa tunjangan profesi (TPG) merupakan tunjangan yang diberikan pada guru pemilik sertifikat pendidik sebagai bukti penghargaan atas profesionalitasnya.

Besaran tunjangan profesi yang akan didapatkan yakni sebesar satu bulan gaji pokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Kemdikbud melalui SK TPG.

Sementara itu, dijelaskan pula terkait tambahan penghasilan. Insentif ini merupakan sejumlah uang yang disalurkan kepada guru ASN daerah yang belum memiliki sertifikat pendidik atau belum sertifikasi dan telah memenuhi syarat yang ditetapkan.

Baca Juga: Sambut Hari Guru Nasional, Kemenag Akan Beri Apresiasi untuk Guru PAI, Pengiriman Berkas Hingga 21 November!

Besaran tambahan penghasilan yang akan didapatkan guru ASN daerah non sertifikasi yakni Rp250 ribu per bulan.

Alokasi anggaran TPG dan tambahan penghasilan bersumber dari APBN melalui DAK non fisik seperti yang telah diatur dalam Peraturan Mendikbudristek No. 4 tahun 2022, merujuk pada PP No. 19 tahun 2017 tentang guru.

Surat edaran tersebut juga menyinggung soal tambahan penghasilan bagi pegawai atau TPP ASN daerah.

Baca Juga: Hore, UMP Provinsi Riau Naik Hampir 6 Persen, Segini yang Diterima...

Berdasarkan PP No. 12 tahun 2019, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada ASN daerah atas persetujuan DPRD dan dengan memperhatikan kemampuan daerah.

Adapun tambahan penghasilan yang disalurkan harus melewati pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja hingga pertimbangan objektif lainnya.

Dijelaskan Nunuk bahwa Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tidak melarang pemberian tambahan penghasilan pegawai atau TPP melalui skema APBD kepada guru penerima tunjangan APBN.

Baca Juga: Hore, UMP Provinsi Riau Naik Hampir 6 Persen, Segini yang Diterima...

Contohnya, jika guru sudah menerima TPG dari APBN, maka guru tersebut diperbolehkan menerima insentif dari pemerintah daerah atau APBD seperti TPP.

Demikian semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Instagram @nunuksuryani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah