4 Hal Ini Bisa Dihindari Jika Tidak Ingin Tunjangan Sertifikasi Guru, Tunjangan Khusus, dan Tamsil Dihentikan!

- 20 November 2022, 20:36 WIB
Alasan tunjangan sertifikasi guru, TKG, dan tambahan penghasilan dihentikan, ada yang bisa dihindari.
Alasan tunjangan sertifikasi guru, TKG, dan tambahan penghasilan dihentikan, ada yang bisa dihindari. /fxquadro/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Bagi para guru penerima tunjangan, ada hal-hal yang mesti dihindari jika beragam tunjangan tersebut tidak ingin dicabut atau dihentikan.

Dalam artikel ini akan dibahas mengenai hal-hal yang membuat tunjangan sertifikasi guru atau TPG, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan dihentikan pemerintah, baik itu yang dapat dihindari maupun yang tidak dapat dihindari.

Adapun petunjuk teknis yang mengatur tentang beragam tunjangan untuk guru ASN daerah ini tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022.

Setidaknya dari 6 alasan tunjangan-tunjangan guru ASN dapat dihentikan, 2 alasan tidak bisa dihindari dan sisanya masih dapat dihindari.

Baca Juga: UMP Jakarta Kalah Telak dengan Gaji PPPK Golongan Ini, Belum Lagi Tunjangannya!

Untuk mengetahui apa saja penyebab tunjangan profesi (disebut juga tunjangan sertifikasi/TPG), tunjangan khusus hingga tambahan penghasilan dihentikan, simak artikel ini hingga tuntas.

Penyaluran beragam tunjangan dilakukan dengan beberapa tahap. Untuk TPG dan tunjangan khusus, akan dilakukan input data atau pembaruan data guru ASN. Selanjutnya, dilakukan validasi dan penetapan penerima tunjangan.

Hal tersebut masih dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 yang membahas mengenai juknis pemberian beragam tunjangan untuk guru ASN daerah.

Baca Juga: Penuhi Syarat Ini Agar Bisa Sertifikasi, Manfaatnya Guru Bisa Dapat Tunjangan TPG

Dalam Permendikbudristek yang sama, dijelaskan juga kapan jadwal pembayaran tunjangan dilakukan. Berikut rincian selengkapnya:

  1. Pembayaran tunjangan triwulan I dilakukan pada bulan Maret dengan sinkronisasi data di bulan Februari.
  2. Pembayaran tunjangan triwulan II dilakukan pada bulan Juni dengan sinkronisasi data di bulan Mei.
  3. Pembayaran tunjangan triwulan III dilakukan pada bulan September dengan sinkronisasi data di bulan Agustus.
  4. Pembayaran tunjangan triwulan IV dilakukan pada bulan November dengan sinkronisasi data di bulan Oktober.

Pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan khusus akan dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

Baca Juga: Resep Ayam Goreng Bumbu Balado Enak dan Mudah, Ide Masakan Anti Ribet

Sama halnya dengan tunjangan profesi dan tunjangan khusus, tahapan guru ASN daerah dalam menerima tambahan penghasilan serta jadwal pembayarannya pun tidak berbeda.

Guru ASN daerah yang memenuhi kriteria penerima tunjangan sertifikasi akan menerima tunjangan sebesar 1 kali gaji pokok sesuai peraturan dan disalurkan setiap tiga bulan.

Guru ASN daerah yang memenuhi kriteria penerima tambahan penghasilan akan mendapatkan tambahan sebesar Rp250 ribu per bulan dan disalurkan setiap 3 bulan.

Baca Juga: Resep Ayam Lodoh Enak, Cocok Jadi Menu Harian dan Hidangan Tamu

Terkait tunjangan sertifikasi atau TPG, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan yang dihentikan, alasan yang tidak dapat dihindari yaitu:

  1. Meninggal dunia
  2. Mencapai batas usia pensiun

Sementara itu, 4 alasan ini masih bisa dihindari:

  1. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
  2. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  3. Mendapatkan tugas belajar
  4. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru

Adapun untuk aturan penghentiannya, jika guru ASN penerima tunjangan sertifikasi, tunjangan khusus atau tambahan penghasilan meninggal dunia atau mencapai batas usia pensiun, tunjangan akan dihentikan pada bulan berikutnya.

Baca Juga: Bikin Tempe Mendoan yang Renyah dan Hemat Minyak, Cocok Dicocol Pakai Saus Kecap, Begini Resepnya

Sementara itu, bagi guru ASN yang mengundurkan diri, dipindana penjara, dan tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru, penghentian tunjangan dilakukan pada bulan berkenaan.

Jika guru ASN mendapatkan tugas belajar, tunjangan akan dihentikan pada saat guru tersebut melaksanakan tugas belajar.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x