Saat Upah Minimum 2023 Naik, Bagaimana Nasib Gaji Pegawai PPPK? Cari Tahu di Sini!

- 21 November 2022, 19:25 WIB
Ilustrasi gaji dan tunjangan PPPK.
Ilustrasi gaji dan tunjangan PPPK. /Tima Miroshnichenko/Pexels

BERITASOLORAYA.com – Pada tahun 2023, disebutkan bahwa upah minumum akan lebih tinggi jika dibandingkan dengan upah minumum di tahun 2022.

Hal itu diterangkan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Berdasarkan Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022.

Kenaikan upah mininum tahun 2023 yang tidak boleh lebih dari 10 persen tersebut memicu rasa penasaran akan gaji pegawai PPPK.

Dengan kenaikan upah mininum di tahun 2023, apakah gaji pegawai PPPK juga akan naik?

Baca Juga: Resep Oseng Tempe Kemangi Simpel dan Enak, Auto Bikin Tambah Nasi Bareng Keluarga, Mantap!

Hingga saat ini, aturan yang berlaku untuk pembayaran gaji dan tunjangan PPPK mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

Sebelum adanya peraturan terbaru, pemberian gaji dan tunjangan bagi pegawai PPPK akan mengacu pada Peraturan Presiden No 98/2020 tersebut.

Setidaknya ada 17 golongan pegawai PPPK di mana semakin tinggi golongan, akan semakin besar gaji yang didapatkan.

Baca Juga: Bahaya yang Mengintai Usai Cianjur Diguncang Gempa Bumi, Ini Kata Badan Geologi

Disebutkan dalam Pasal 2 ayat (2), PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai peraturan perundang-undangan diberikan gaji yang besarannya didasarkan pada golongan dan masa kerja.

Artinya, tidak semua pegawai PPPK memiliki besaran gaji dan tunjangan yang sama. Masa kerja pegawai PPPK pun ikut berpengaruh terhadap pemberian gaji ini.

Adapun gaji yang akan diberikan dari dana APBN dan APBD tersebut belum dikenakan potongan pajak penghasilan.

Baca Juga: Program Kampus Mengajar Angkatan 5 Telah Dibuka, Cek Cara Mengerjakan Tes Seleksinya

Pegawai PPPK juga bisa mendapatkan kenaikan gaji secara berkala atau kenaikan gaji istimewa sesuai peraturan.

Untuk besaran gaji PPPK berdasarkan golongan, berikut ini rinciannya:

  • Golongan 1 mulai dari Rp1.794.900 sampai Rp2.686.200
  • Golongan 2 mulai dari Rp1.960.200 sampai Rp2.843.900
  • Golongan 3 mulai dari Rp2.043.200 sampai Rp2.964.200
  • Golongan 4 mulai dari Rp2.129.500 sampai Rp3.089.600
  • Golongan 5 mulai dari Rp2.325.600 sampai Rp3.879.700
  • Golongan 6 mulai dari Rp2.539.700 sampai Rp4.043.800
  • Golongan 7 mulai dari Rp2.647.200 sampai Rp4.214.900
  • Golongan 8 mulai dari Rp2.759.100 sampai Rp4.393.100
  • Golongan 9 mulai dari Rp2.966.500 sampai Rp4.872.000
  • Golongan 10 mulai dari Rp3.091.900 sampai Rp5.078.000
  • Golongan 11 mulai dari Rp3.222.700 sampai Rp5.292.800
  • Golongan 12 mulai dari Rp3.359.000 sampai Rp5.516.800
  • Golongan 13 mulai dari Rp3.501.100 sampai Rp5.750.100
  • Golongan 14 mulai dari Rp3.649.200 sampai Rp5.993.300
  • Golongan 15 mulai dari Rp3.803.500 sampai Rp6.246.900
  • Golongan 16 mulai dari Rp3.964.500 sampai Rp6.511.100
  • Golongan 17 mulai dari Rp4.132.200 sampai Rp6.786.500

Baca Juga: Daerah Ini Sudah Cairkan Tunjangan Sertifikasi Triwulan IV Bulan November, Kemdikbud dan Kemenag: Totalnya...

Selain mendapatkan gaji sesuai golongannya masing-masing, PPPK juga akan diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pada instansinya bekerja.

Adapun tunjangan PPPK sendiri jumlahnya lebih dari satu. Tunjangan yang dimaksud adalah sebagai berikut:

1. Tunjangan keluarga

2. Tunjangan pangan

3. Tunjangan jabatan struktural

4. Tunjangan jabatan fungsional

5. Tunjangan lainnya.

Baca Juga: Update Paska Gempa Bumi Cianjur Magnitudo 5,6, Dari Kepala BNPB. Korban Jiwa dan Kerusakan yang Ditimbulkan

Gaji dan tunjangan yang didapatkan PPPK di instansi pusat dibebankan pada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).

Sementara gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di instansi daerah dibebankan pada APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 berlaku hingga diturunkan peraturan terbaru.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: ANTARA peraturan.bpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah