Diketahui bahwa dari daftar daerah di atas, untuk di bawah naungan Kemenag, pencairan tunjangan sertifikasi Guru triwulan 3, selain daerah di atas, beberapa daerah secara keseluruhan juga sudah banyak yang mencairkan.
Baca Juga: Resmi! Iuran BPJS Kesehatan Dipastikan Tidak Naik Hingga 2024, Simak Besarannya Berikut Ini
Sebab, di bawah naungan Kemenag dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7321 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah tahun 2022.
Disebutkan dalam keputusan tersebut bahwa tunjangan profesi Guru dapat diberikan secara bertahap/triwulan atau setiap bulan untuk yang berada di bawah naungan Kemenag.
Demikian informasi seputar Guru sertifikasi terkait tunjangan kesejahteraan Guru yakni TPG yang merupakan salah satu tunjangan dengan tujuan untuk mensejahterakan Guru, semoga bermanfaat.***