Tambahan penghasilan atau tamsil mulai tahun 2023 akan diberikan juga kepada Guru ASN PPPK dan PNS yang belum sertifikasi, mendapatkan tambahan Rp250.000 per bulan.
Sementara untuk tunjangan khusus Guru atau TKG ini diberikan kepada ASN PNS dan PPPK yang telah mengajar di daerah khusus atau daerah terpencil.
Baca Juga: Waduh, Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023 Berkurang, tapi 2 Hal Ini Justru Bertambah...
Demikian alasan berkurangnya alokasi anggaran tunjangan sertifikasi Guru yakni TPG dan bertambahnya anggaran tambahan penghasilan dan tunjangan khusus Guru.
Penambahan dan pengurangan tunjangan dikarenakan sasaran yang menerima tunjangan berkurang dan disebabkan oleh faktor lainnya sebagaimana yang disampaikan di atas berdasarkan dari penjelasan APBN.
Itulah informasi terkait tunjangan Guru, semoga bermanfaat.***