BERITASOLORAYA.com - Di bawah naungan Kemdikbud, guru mendapatkan beberapa tunjangan, TPG, tunjangan khusus (TKG), dan terdapat tambahan penghasilan (Tamsil).
Penyaluran tunjangan guru diatur dalam Permendikbud Nomor 4 tahun 2022 mengenai penyaluran TPG, TKG dan juga Tamsil.
Sementara itu, terdapat kabar gembira kepada 56.358 guru yang akan memperoleh tunjangan dari Kemdikbud, yakni tunjangan khusus guru (TKG).
Hal tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus atau TKG Nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022, pada Jumat, 16 Desember 2022 lalu.
Tujuannya guna untuk memberikan penguatan serta kepastian TKG kepada 56.358 guru yang menjalani tugas di daerah khusus sebagai tenaga profesional.
Nunuk Suryani, selaku Plt. Direktur Jenderal GTK Kemendikbudristek, menyampaikan bahwa TKG disediakan untuk seluruh guru yang melaksanakan tugas di daerah khusus sebagai tenaga profesional.
Selain itu, bertujuan juga sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru yang berada di wilayah khusus agar dapat memberikan pelayanan pendidikan terbaik.
Baca Juga: Baru Saja, Syarat Wajib Tenaga Honorer Jadi ASN Tanpa Tes dan Pengumuman Terbaru BKN
Adapun TKG diberikan Kemdikbud kepada guru non ASN maupun yang berstatus sebagai ASN sebagai penghargaan terhadap guru atas pengabdiannya.
Saat ini, Tim Data Ditjen GTK Kemendikbud juga telah berkoordinasi dan meminta Pemda untuk segera memberikan konfirmasi seputar pemberian TKG.
Di mana, konfirmasi tersebut mengenai persetujuan nama-nama guru yang masuk penerima tunjangan khusus kepada pemerintah pusat.
Baca Juga: Cek Segara, 264 Non ASN ini Tidak Bisa Ikut Pendataan Tenaga Honorer dan Masuk Kategori Outsourcing
Sumber data penyaluran tunjangan khusus yang digunakan berasal dari Dapodik yang berasal dari sekolah.
Di mana, data tersebut kebenarannya harus dijamin oleh satuan pendidikan berdasarkan surat pertanggungjawaban mutlak dan terkorelasi dengan berbagai tabel referensi.
Validitasnya tabel referensi tersebut harus dijamin oleh instansi yang berwenang, kemudian, kelayakan penerima TKG lalu diverifikasi.
Calon penerima TKG ini, nanti disetujui oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota lewat aplikasi SIM Aneka Tunjangan yang telah disiapkan.
Baca Juga: 5 Aturan Baru Dana BOS Tahun 2023, Ada Kebijakan Pemotongan Jika Lakukan Berikut
Guru yang memenuhi syarat TKG sesuai ketentuan yang berlaku, ditetapkan dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK) diterbitkan Kemendikbud dalam dua tahap.
SKTK di tahap pertama, berlaku di semester satu dan terhitung mulai bulan Januari sampai Juni. Adapun tahap keduanya berlaku di semester dua, terhitung bulan Juli hingga Desember di tahun berjalan.
TKG akan langsung ditransfer ke rekening guru penerima sesuai SKTK yang telah terbit dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/ kota) berdasarkan kewenangannya.
Baca Juga: Persiapan Wawancara Calon Guru Penggerak Angkatan 8: Perhatikan 5 Hal Ini, Resmi dari Kemdikbud
Sementara untuk pembayaran TKG dilakukan setelah seluruh data penerima terverifikasi dan tervalidasi.***