- Pelaporan tahap 2 di bulan Februari 2024, pemotongan sebesar 2 persen
- Pelaporan tahap 2 di bulan Maret 2024, pemotongan sebesar 3 persen.
- Pelaporan tahap 2 di bulan April, Mei, Juni 2024, pemotongan sebesar 4 persen.
Perbedaan penyaluran dana BOS tahun 2022 dan 2023 juga terletak pada mekanismenya.
Baca Juga: Lowongan Kerja Desainer Grafis Terakhir 31 Desember 2022, Cek Kualifikasinya
Untuk penyaluran dana BOS Reguler tahun 2022 dilakukan secara langsung dari RKUN ke rekening satuan pendidikan dalam 3 tahap, dengan rincian:
- Tahap 1 sebesar 30 persen
- Tahap 2 sebesar 40 persen
- Tahap 3 sebesar 30 persen
Dengan adanya kebijakan baru di tahun 2023, penyaluran dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan Reguler akan dilakukan dalam 2 tahap, yakni tahap 1 dan 2 masing-masing sebesar 50 persen.***