Hati-hati Dana BOS 2023 Kena Pemotongan, Satuan Pendidikan Harus Hindari Hal Ini

- 30 Desember 2022, 16:56 WIB
 Ilustrasi. Akan ada pemotongan dana BOS di tahun 2023 berdasarkan kebijakan baru jika hal ini terjadi. Satuan pendidikan PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK harus tahu.
Ilustrasi. Akan ada pemotongan dana BOS di tahun 2023 berdasarkan kebijakan baru jika hal ini terjadi. Satuan pendidikan PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK harus tahu. /Instagram @bank_indonesia/
  • Pelaporan tahap 2 di bulan Februari 2024, pemotongan sebesar 2 persen
  • Pelaporan tahap 2 di bulan Maret 2024, pemotongan sebesar 3 persen.
  • Pelaporan tahap 2 di bulan April, Mei, Juni 2024, pemotongan sebesar 4 persen.

Perbedaan penyaluran dana BOS tahun 2022 dan 2023 juga terletak pada mekanismenya.

Baca Juga: Lowongan Kerja Desainer Grafis Terakhir 31 Desember 2022, Cek Kualifikasinya

Untuk penyaluran dana BOS Reguler tahun 2022 dilakukan secara langsung dari RKUN ke rekening satuan pendidikan dalam 3 tahap, dengan rincian:

  • Tahap 1 sebesar 30 persen
  • Tahap 2 sebesar 40 persen
  • Tahap 3 sebesar 30 persen

Dengan adanya kebijakan baru di tahun 2023, penyaluran dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan Reguler akan dilakukan dalam 2 tahap, yakni tahap 1 dan 2 masing-masing sebesar 50 persen.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah