Hati-hati Dana BOS 2023 Kena Pemotongan, Satuan Pendidikan Harus Hindari Hal Ini

- 30 Desember 2022, 16:56 WIB
 Ilustrasi. Akan ada pemotongan dana BOS di tahun 2023 berdasarkan kebijakan baru jika hal ini terjadi. Satuan pendidikan PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK harus tahu.
Ilustrasi. Akan ada pemotongan dana BOS di tahun 2023 berdasarkan kebijakan baru jika hal ini terjadi. Satuan pendidikan PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK harus tahu. /Instagram @bank_indonesia/

BERITASOLORAYA.com – Berbagai peraturan atau kebijakan diterapkan untuk tahun 2023, salah satunya terkait penyaluran dana BOS untuk satuan pendidikan.

Pada kebijakan baru tahun 2023, akan ada pemotongan dana BOS bagi sekolah atau satuan pendidikan yang melakukan hal tertentu.

Kebijakan ini tentu perlu menjadi perhatian bagi satuan pendidikan seluruh jenjang mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, hingga SMK, karena menyangkut dana BOS yang akan diterima.

Adapun kebijakan dana BOS 2023 dan ketentuan pemotongan dibahas dalam acara webinar bertema Sosialisasi Rancangan Kebijakan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada Kamis, 22 Desember 2022 lalu.

Baca Juga: Tidak Semua Tenaga Honorer Diangkat, MenpanRB Sebut Hanya untuk Non ASN Berikut...

Dengan adanya kebijakan baru terlebih soal pemotongan dana BOS, artinya ada perbedaan dengan kebijakan penyaluran dana BOS tahun 2022.

Perlu diketahui, penyaluran dana BOS tahun anggaran 2023 berubah dari tahap penyalurannya yakni menjadi 2 tahap saja.

Kebijakan baru ini mengganti tahap sebelumnya, di mana pada tahun 2022, penyaluran dana BOS menggunakan sistem 3 tahap.

Baca Juga: Resmi, Jadwal Estimasi CASN 2023, Baik PPPK dan PNS dari Materi Rapat Koordinasi

Adapun untuk tahap 1 di kebijakan baru dana BOS tahun 2023, waktu penyalurannya dilakukan mulai bulan Januari hingga Juni 2023.

Sementara untuk batas waktu pelaporan maksimal untuk tahap 1 adalah pada bulan Juli 2023.

Dikutip dari kanal YouTube Guru Abad 21, pemotongan dana BOS akan dilakukan jika satuan pendidikan terlambat menyampaikan pelaporan.

Jika pelaporan dana BOS TA 2023 tahap 1 melewati bulan Juli, akan ada pemotongan dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Info PPG Prajabatan Kemenag 2023: Tahapan Seleksi Apa Saja yang Harus Dilalui Calon Mahasiswa?

  • Pelaporan tahap 1 di bulan Agustus 2023, pemotongan sebesar 2 persen.
  • Pelaporan tahap 1 di bulan September 2023, pemotongan sebesar 3 persen.
  • Pelaporan tahap 1 di bulan Oktober 2023, pemotongan sebesar 4 persen.

Semakin lama keterlambatan pelaporan, maka semakin besar persentase pemotongan dana BOS yang diketahui hingga 4 persen.

Hal ini dilakukan Kemdikbud agar sekolah lebih tepat waktu dalam pelaporan dana BOS. Maka dari itu, sekolah atau satuan pendidikan diharapkan bisa menghindari keterlambatan dalam pelaporan.

Baca Juga: Kewajiban Penerapan Kurikulum Merdeka Ditunda? Komisi X DPR RI Ungkap Alasan Ini...

Kemudian untuk tahap 2, rekomendasi penyaluran dana BOS dimulai pada bulan Juli hingga Oktober 2023. Sementara untuk pelaporan tahap 2, maksimal pada bulan Januari 2024.

Jika pelaporan dana BOS tahap 2 melewati bulan Januari 2024, maka akan ada pemotongan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pelaporan tahap 2 di bulan Februari 2024, pemotongan sebesar 2 persen
  • Pelaporan tahap 2 di bulan Maret 2024, pemotongan sebesar 3 persen.
  • Pelaporan tahap 2 di bulan April, Mei, Juni 2024, pemotongan sebesar 4 persen.

Perbedaan penyaluran dana BOS tahun 2022 dan 2023 juga terletak pada mekanismenya.

Baca Juga: Lowongan Kerja Desainer Grafis Terakhir 31 Desember 2022, Cek Kualifikasinya

Untuk penyaluran dana BOS Reguler tahun 2022 dilakukan secara langsung dari RKUN ke rekening satuan pendidikan dalam 3 tahap, dengan rincian:

  • Tahap 1 sebesar 30 persen
  • Tahap 2 sebesar 40 persen
  • Tahap 3 sebesar 30 persen

Dengan adanya kebijakan baru di tahun 2023, penyaluran dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan Reguler akan dilakukan dalam 2 tahap, yakni tahap 1 dan 2 masing-masing sebesar 50 persen.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah