Persyaratan memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dapat dikecualikan pada masa penetapan status bencana alam/non-alam yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Tanpa Tes, Ternyata Ini Batasan Umur Honorer Bisa Diangkat Menjadi PNS, Cek Disini
Berdasarkan keputusan dari juknis terbaru yang dikeluarkan oleh Kemdikbud yakni Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022, guru honorer akan tetap mendapatkan gaji.
Adapun gajinya berasal dari anggaran dana BOS, akan tetapi, harus sudah memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah ditetapkan.
Maka, guru honorer tidak perlu khawatir mengenai gajinya, sebab telah ditetapkan oleh Kemdikbud, mengenai juknisnya pada tanggal 23 Desember dan diundangkan 28 Desember tahun 2022.
Informasi lebih lengkapnya dapat mengunjungi website resmi terkait, atau membaca juknis terkait.***