Ayat 3 menjelaskan tentang guru yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan sesuai juknis di atas, dengan ketentuan sebagai berikut ini:
1. Memiliki status bukan sebagai aparatur sipil negara (ASN)
2. Telah tercatat pada Dapodik (Data Pokok Pendidikan)
3. Telah memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK) dan juga
4. Belum mendapatkan tunjangan profesi guru atau TPG
Selanjutnya, di dalam ayat 4, dijelaskan bahwa tenaga kependidikan yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut ini.
Baca Juga: Bikin Cemas, Ini Alasan Tenaga Honorer Akan Dihapus Pemerintah Pada Bulan November 2023 Nanti
1. Berstatus bukan sebagai aparatur sipil negara; dan
2. Guru yang ditugaskan oleh kepala sekolah/penyelenggara Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan.
Pasal 41 menyebutkan bahwa ketentuan penggunaan pembayaran honor paling banyak 50%
(lima puluh persen). Hal itu juga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat 1.