Mulanya, tunjangan sertifikasi guru dan tunjangan lainnya ditransfer oleh pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Selanjutnya, pemerintah daerah akan menyalurkan tunjangan ke para guru penerima.
Pada kebijakan baru yang dirancang Nadiem, tunjangan guru akan ditransfer secara langsung ke rekening guru oleh pemerintah pusat. Artinya, penyaluran tunjangan tidak melewati pemerintah daerah lagi.
Hal tersebut agar alur birokrasi penyaluran tunjangan guru dapat dilakukan sesingkat mungkin. Sehingga, para guru penerima tunjangan bisa mendapatkan haknya lebih cepat.
Namun, hingga kini belum ada aturan resmi yang dibuat Kemdikbud terkait perubahan alur birokrasi penyaluran tunjangan bagi para guru tersebut.
Hal yang sama juga berlaku untuk jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun 2023 yang masih menggunakan aturan terdahulu.
Adapun jadwal pencairan tunjangan guru masih mengacu pada Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pembayaran tunjangan profesi guru, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN daerah.
Baca Juga: Nadiem Ubah Kebijakan di 2023 Soal Penyaluran Tunjangan Guru, Bikin Untung Apa Buntung?
Berdasarkan Permendikbudristek tersebut, guru akan mendapatkan tunjangan yang dibayarkan per triwulan. Berikut ini jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru lebih lengkapnya:
1. Pembayaran tunjangan triwulan I dilakukan pada bulan Maret dengan sinkronisasi data di bulan Februari.