Tenang, Tenaga Honorer Guru Tahun 2023 Masih Dipekerjakan, ini Dasar Regulasi Gajinya

- 11 Januari 2023, 11:35 WIB
Ilustrasi. Berikut regulasi pemberian gaji dari dana BOS untuk guru honorer di tahun 2023
Ilustrasi. Berikut regulasi pemberian gaji dari dana BOS untuk guru honorer di tahun 2023 /Instagram @bank_indonesia/

Dilanjutkan dalam ayat 2, bahwa pembayaran gaji yang berasal dari dana BOS diberikan kepada guru dan/atau tenaga kependidikan.

Pada ayat 3, disebutkan tentang syarat yang yang harus dipenuhi oleh guru, yaitu yang dapat diberikan honor atau gaji.

Guru honorer yang mendapatkan gaji dari BOS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut ini:

Baca Juga: Ternyata Ini Tenaga Honorer yang Diusulkan Diangkat Menjadi PNS Tanpa Tes, Anggota DPR Minta Golongan Ini...

1. Guru yang memiliki status Non ASN (Aparatur Sipil Negara).

2. Guru yang tercatat pada Dapodik.

3. Guru yang memiliki NUPTK

4. Guru yang belum mendapatkan TPG.

Tenaga kependidikan yang diberikan gaji sebagaimana dalam ayat 4, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut ini:

1. Tenaga kependidikan yang non ASN

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x