Dilanjutkan dalam ayat 2, bahwa pembayaran gaji yang berasal dari dana BOS diberikan kepada guru dan/atau tenaga kependidikan.
Pada ayat 3, disebutkan tentang syarat yang yang harus dipenuhi oleh guru, yaitu yang dapat diberikan honor atau gaji.
Guru honorer yang mendapatkan gaji dari BOS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut ini:
1. Guru yang memiliki status Non ASN (Aparatur Sipil Negara).
2. Guru yang tercatat pada Dapodik.
3. Guru yang memiliki NUPTK
4. Guru yang belum mendapatkan TPG.
Tenaga kependidikan yang diberikan gaji sebagaimana dalam ayat 4, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut ini:
1. Tenaga kependidikan yang non ASN