2. Tenaga kependidikan yang ditugaskan oleh kepala sekolah/penyelenggara Satuan Pendidikan.
Baca Juga: Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS pada 2023 jika Masuk Kriteria Ini, Benarkah? Cek Segera di Sini
Tenaga kependidikan tersebut harus membuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan.
Penggunaan pembayaran gaji atau honor, ketentuan yang digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) sebagaimana tertuang dalam Pasal 41. Hal tersebut juga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1).
Sementara persyaratan untuk guru honorer yang memiliki NUPTK dapat dikecualikan pada masa penetapan status bencana alam/non-alam yang ditetapkan oleh lingkungan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
Bagi tenaga honorer guru sebagaimana juknis di atas, ketentuan gaji nantinya berasal dari anggaran dana BOS di tahun 2023 ini.***